Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Purbalingga Tunggu Regulasi Pemerintah untuk Rekrutmen Perangkat Desa 2025

Silaturahmi wabup purbalingga dengan perangkat desaSilaturahmi wabup purbalingga dengan perangkat desa

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Proses rekrutmen perangkat desa untuk mengisi ratusan lowongan di Kabupaten Purbalingga masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.

Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Sekda Purbalingga, Drs Suroto MSi pada Minggu (4/5/2025).

“Baik untuk pengisian lowongan rutin maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) 10 kepala desa yang kosong, semuanya menunggu terbitnya PP atau regulasi setingkat,” jelas Suroto.

Kekosongan posisi ini terjadi karena berbagai sebab termasuk meninggal dunia dan pengunduran diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif.

Menurut Suroto, masalah kekurangan perangkat desa ini merupakan isu nasional yang membutuhkan penyelesaian sistemik melalui regulasi pemerintah pusat.

“Pemkab Purbalingga siap melaksanakan rekrutmen maupun Pilkades serentak begitu ada perintah resmi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga, Wasis Wangsa Wijaya mengungkapkan data terbaru tentang kekurangan SDM di desa.

“Dari 224 desa di Purbalingga, seharusnya ada 2.394 perangkat desa, namun saat ini baru terisi 2.051 orang,” paparnya. Angka ini menunjukkan defisit signifikan dalam struktur pemerintahan desa.

Wasis menambahkan bahwa meski menunggu regulasi rekrutmen, seluruh desa diharapkan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Kami minta desa-desa tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat meski dalam kondisi kekurangan SDM,” imbuhnya.

Proses rekrutmen perangkat desa yang tertunda ini menjadi perhatian serius mengingat peran vital mereka dalam pembangunan desa dan pelayanan publik.

Beberapa posisi yang lowong antara lain sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi di berbagai bidang.

UU Desa terbaru yang menjadi dasar pengaturan ini diharapkan segera memiliki peraturan pelaksana agar proses rekruitmen perangkat desa bisa segera dilaksanakan.

Selama masa transisi ini, banyak desa terpaksa mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan pembagian tugas tambahan di antara perangkat yang masih aktif.

Dinas PMD Purbalingga terus memantau perkembangan terbitnya regulasi pemerintah sambil mempersiapkan segala kebutuhan administratif untuk menyambut proses rekrutmen nanti.

Persiapan termasuk menyiapkan mekanisme seleksi, sistem penggajian, dan pembinaan untuk calon perangkat desa baru.

Para calon perangkat desa yang telah lama menunggu lowongan ini diharapkan dapat bersabar sambil terus meningkatkan kompetensi.

Begitu regulasi rekrutmen resmi diterbitkan, proses seleksi diharapkan bisa berjalan transparan dan melibatkan seluruh stakeholder desa.

Situasi ini sekaligus mengingatkan pentingnya regulasi yang tepat waktu dalam mendukung pemerintahan desa yang efektif.

Keterlambatan pengisian posisi strategis di tingkat desa berpotensi mempengaruhi berbagai program pembangunan pedesaan dan pelayanan dasar kepada masyarakat. (amr/*stch)

Berita Sebelumnya
Harga komoditas merica melonjak

Harga Merica Melonjak di Pasar Sumpiuh Banyumas, Pedagang Keluhkan Kelangkaan Stok

Berita Selanjutnya
Selalu pertimbangkan empati di setiap keputusan hukum

Kajari Banjarnegara Fadhila Maya Sari: Tegas dalam Hukum, Empati dalam Keadilan