BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pertemuan antara mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji 2023–2024.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan sejumlah foto yang memperlihatkan Fuad Hasan Masyhur bersama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto-foto tersebut menjadi salah satu bahan yang digunakan jaksa untuk menggali informasi mengenai pertemuan keduanya.
Dari gambar yang ditampilkan di ruang sidang, pertemuan itu diketahui berlangsung di kantor PT Makassar Toraja (Maktour).
JPU KPK kemudian meminta keterangan Dito mengenai pembicaraan yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
Jaksa ingin mengetahui bagaimana bahasa atau pembicaraan yang disampaikan Fuad Hasan Masyhur saat bertemu Yaqut.
“Bagaimana bahasa beliau saat itu? Bahasanya seperti apa Saudara Saksi?” tanya Jaksa KPK.
Dito kemudian menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya pembicaraan tersebut sebatas mengenai kepastian kuota haji.
Menurut Dito, ia hanya menyampaikan bahwa persoalan teknis selanjutnya berada di Kementerian Agama.
“Hanya bertanya aja itu beneran atau udah pasti atau gimana gitu. Saya hanya menyampaikan, iya tapi pasti nanti selanjutnya teknisnya di Kementerian Agama,” jawab Dito.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dito. Setelah itu, sejumlah foto pertemuan Fuad dengan Yaqut kembali ditampilkan dalam persidangan.
Melalui pemeriksaan tersebut, JPU berupaya memastikan secara lebih rinci mengenai lokasi dan waktu pertemuan antara Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa menanyakan kepada Dito mengenai lokasi pertemuan yang terlihat dalam foto tersebut. Dito menyebut pertemuan itu berlangsung di kantor Maktour.
“Setahu Saudara pertemuan ini terjadi di mana?” tanya Jaksa.
“Ini di kantor Maktour,” jawab Dito.
Jaksa kemudian kembali memastikan lokasi tersebut. Selain lokasi, JPU juga menanyakan kapan pertemuan itu berlangsung.
Dito menyebut pertemuan tersebut terjadi sebelum 2024. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti waktu pertemuan tersebut.
“Kantor Maktour ya? Oke. Setahu Saudara kapan itu terjadi? Sebelum 2024,” tanya Jaksa.
Dito kemudian memberikan penjelasan bahwa berdasarkan sepengetahuannya, pertemuan tersebut terjadi setelah Yaqut tidak lagi berada di dalam kabinet.
Dito juga mengaku baru mengetahui keberadaan foto tersebut setelah ramai atau viral.
“Setahu saya ini setelah beliau, setelah beliau udah nggak di kabinet ya, saya nggak tahu sih. Saya baru tahu kan pas viral ini fotonya,” ujar Dito.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota tersebut diberikan setelah adanya pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi persoalan karena pembagiannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan komposisi tersebut, apabila terdapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah, maka seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Sementara itu, 1.600 kuota lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi dengan komposisi 50:50.
Sebanyak 10 ribu kuota diberikan kepada jemaah haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk jemaah haji khusus.
Pembagian tambahan kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
SK tersebut diteken Yaqut Cholil Qoumas ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama pada 15 Januari 2024.
Model pembagian kuota inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus dalam penyidikan KPK.
Pembagian tambahan kuota secara sama rata dinilai tidak sesuai dengan ketentuan proporsi yang telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam persidangan, keterangan Dito Ariotedjo mengenai pertemuan Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut kembali menjadi bagian yang digali jaksa.
Foto pertemuan di kantor Maktour ditampilkan untuk mengonfirmasi lokasi serta waktu pertemuan sekaligus menggali informasi mengenai pembicaraan yang berlangsung.
Keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji 2023–2024.
Proses persidangan dan penyidikan KPK selanjutnya akan menentukan bagaimana fakta-fakta yang terungkap tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. (*/stch/dda)