Iklan

Gaji PPPK Cilacap Tetap Dibayar Meski Dana Transfer Dipotong 390 Miliar

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memastikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap aman meski dana transfer dari pemerintah pusat mengalami pengurangan sekitar Rp390 miliar.

Pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tersebut sempat menjadi persoalan bagi Pemkab Cilacap, terutama dalam memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Pemerintah daerah kemudian melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atas kebutuhan anggaran tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan, Pemkab Cilacap telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi anggaran daerah. Upaya tersebut akhirnya membuahkan tambahan dana sebesar Rp40,5 miliar.

“Terakhir, kami menghadap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dapat Rp40,5 miliar. Ini bisa kita gunakan, jadi agak tidak pusing untuk membayar PPPK,” kata Ammy, Jumat (14/8/2026).

Tambahan dana sebesar Rp40,5 miliar tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Cilacap untuk menjaga kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK.

Pengurangan TKD sekitar Rp390 miliar sebelumnya membuat pemerintah daerah harus melakukan penataan ulang terhadap anggaran yang tersedia.

Sejumlah kebutuhan harus diprioritaskan agar pelayanan pemerintahan dan kewajiban kepada pegawai tetap berjalan.

Bagi Pemkab Cilacap, pembayaran gaji PPPK menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Tambahan dana dari pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar sehingga pembayaran gaji pegawai tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian karena jumlah PPPK di lingkungan pemerintah daerah membutuhkan alokasi anggaran rutin untuk pembayaran gaji dan hak-hak pegawai.

Dengan adanya tambahan dana, Pemkab Cilacap memastikan persoalan pembayaran gaji PPPK tidak menjadi hambatan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ammy mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi Cilacap yang masih berada dalam situasi luar biasa setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT).

Situasi tersebut dinilai turut memberikan pengaruh terhadap kinerja pemerintahan maupun penyerapan anggaran.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak dijadikan alasan untuk mengurangi TPP yang diterima ASN.

“Hal itu tidak menjadikan rendahnya penyerapan anggaran sebagai alasan untuk memotong TPP ASN,” tegas Ammy.

Kebijakan mempertahankan TPP tersebut menunjukkan Pemkab Cilacap berupaya menjaga hak dan kesejahteraan ASN di tengah tekanan terhadap keuangan daerah.

Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Cilacap juga melakukan penataan terhadap sejumlah pos belanja daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat pemberian hibah. Pemkab akan lebih selektif dalam menentukan program maupun penerima hibah agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal.

Penataan anggaran diperlukan karena pengurangan TKD membuat ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih terbatas.

Pemerintah harus memastikan anggaran yang tersedia diarahkan terlebih dahulu untuk kebutuhan yang memiliki tingkat urgensi tinggi.

Belanja modal, belanja fisik, serta berbagai kebutuhan wajib tetap ditempatkan sebagai prioritas.

Artinya, pengurangan dana transfer tidak serta-merta membuat seluruh program pembangunan dihentikan.

Pemkab Cilacap harus mengatur kembali skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Belanja yang dinilai tidak mendesak dapat dievaluasi, sementara kebutuhan wajib tetap dipertahankan.

Pengurangan dana transfer sekitar Rp390 miliar menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan APBD Cilacap.

Pemerintah daerah perlu memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk membiayai kebutuhan pemerintahan sekaligus mempertahankan pelayanan kepada masyarakat.

Tambahan dana Rp40,5 miliar dari pemerintah pusat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan tersebut.

Dana tersebut dapat membantu Pemkab Cilacap memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK sekaligus memberikan ruang dalam melakukan penataan anggaran.

Di sisi lain, keputusan untuk tidak memotong TPP ASN juga menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Cilacap dalam menjaga stabilitas pegawai pemerintahan.

Dengan kondisi fiskal yang lebih terbatas, pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam mengalokasikan anggaran.

Prioritas diarahkan pada kebutuhan wajib, belanja pembangunan, serta program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pemkab Cilacap memastikan penataan anggaran akan terus dilakukan agar berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat tidak mengganggu kebutuhan dasar pemerintahan, termasuk pembayaran gaji PPPK dan TPP ASN. (jul/stch/dda)

Iklan