Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Cilacap Cek Kabel Internet Menjuntai, Jaringan Fiber Optik 29 Km Akan Dipasang

29 Km Jaringan Fiber Optik Akan Dibangun29 Km Jaringan Fiber Optik Akan Dibangun
CEK: Petugas saat mengecek kondisi kabel tiang internet

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menyoroti keberadaan sejumlah kabel internet yang menjuntai, melintas di atas jalan, hingga berada terlalu rendah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama kendaraan yang melintas.

Temuan tersebut disampaikan saat Pemkab Cilacap melakukan survei rencana pemasangan jaringan fiber optik milik PT Tower Bersama.

Survei dilakukan di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Dayeuhluhur dan Wanareja, Kamis (13/8/2026).

Dalam survei tersebut, petugas tidak hanya melihat lokasi yang akan menjadi jalur pembangunan jaringan fiber optik.

Kondisi jaringan kabel yang sudah berada di lapangan juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D/PPUD), Dian Anggraeni mengatakan, kabel yang menjuntai perlu segera ditata.

Begitu pula kabel yang melintas atau crossing di atas jalan dengan posisi terlalu rendah.

“Perlu dilakukan perapihan terhadap kabel yang menjuntai. Kabel yang crossing dan terlalu rendah juga perlu dicek secara berkala agar tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Dian.

Menurutnya, penataan kabel menjadi penting karena keberadaan kabel yang terlalu rendah dapat berpotensi mengganggu kendaraan yang melintas.

Apalagi, sejumlah ruas yang disurvei berada di wilayah yang menjadi jalur aktivitas masyarakat.

Pemeriksaan kondisi kabel tersebut juga berkaitan dengan rencana pembangunan jaringan utilitas baru.

Pemkab Cilacap ingin memastikan pemasangan jaringan fiber optik nantinya tidak menimbulkan persoalan baru terhadap fungsi jalan maupun keselamatan masyarakat.

Survei jaringan fiber optik dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Dayeuhluhur dan Wanareja.

Di Dayeuhluhur, lokasi yang diperiksa meliputi ruas Warung Batok-Panulisan, Moncolimo-Dayeuhluhur, Moncolimo-Panulisan, serta Ciwalen-Panulisan.

Sementara itu, di Kecamatan Wanareja, survei dilakukan di ruas Candipura-Ciwalen, Madura-Tambaksari, Tambaksari-Seukeut, Seukeut-Caringin, dan Caringin-Palugon.

Secara keseluruhan, rencana pembangunan jaringan fiber optik tersebut mencakup sembilan ruas jalan dengan total panjang sekitar 29 kilometer.

Pembangunan jaringan juga akan menggunakan sejumlah tiang dengan ketinggian sekitar tujuh meter.

“Dari hasil survei, rencana jaringan di sembilan ruas tersebut memiliki total panjang sekitar 29 kilometer. Rencana pemasangan juga mencakup sejumlah tiang dengan tinggi sekitar tujuh meter,” ujar Dian.

Pembangunan jaringan fiber optik tersebut menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur telekomunikasi.

Jaringan direncanakan dibangun melalui beberapa metode, baik menggunakan tiang maupun dengan jaringan yang ditanam.

Namun, sebelum pembangunan dilakukan, sejumlah aspek teknis dan administrasi perlu diselesaikan.

Salah satunya berkaitan dengan izin pemanfaatan bagian jalan untuk pembangunan jaringan utilitas.

Pemkab Cilacap menilai keberadaan kabel yang menjuntai dan terlalu rendah tidak boleh dibiarkan.

Selain mengganggu estetika lingkungan, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko bagi kendaraan dengan ukuran atau ketinggian tertentu.

Kabel yang melintas di atas jalan atau crossing juga perlu diperhatikan ketinggiannya.

Pemantauan secara berkala dinilai penting untuk memastikan kabel tetap berada pada posisi yang aman.

Dian mengatakan, pihak pemohon juga diminta segera menyelesaikan proses administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyelesaian administrasi menjadi bagian dari tahapan sebelum pembangunan jaringan dilakukan.

“Administrasinya juga perlu segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Cilacap selanjutnya akan melakukan pengecekan terhadap kondisi lapangan sebagai bagian dari proses perizinan pemanfaatan daerah milik jalan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan jaringan utilitas tidak mengganggu fungsi jalan.

Dengan adanya survei tersebut, pemerintah berharap pemasangan fiber optik di Cilacap dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Penempatan tiang maupun jaringan kabel harus disesuaikan dengan kondisi jalan dan kebutuhan pengguna jalan.

Pemerintah juga mendorong agar jaringan kabel yang sudah terpasang tetapi kondisinya menjuntai atau terlalu rendah segera ditata.

Hal ini penting agar perkembangan infrastruktur telekomunikasi tidak justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

” Dengan pengecekan tersebut, diharapkan pemasangan maupun keberadaan jaringan utilitas tidak mengganggu fungsi jalan dan tetap aman bagi masyarakat,” pungkas Dian. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
18.850 Pelajar Punya Rekening

18.850 Pelajar Banjarnegara Sudah Punya Rekening, OJK Soroti Literasi Keuangan

Berita Selanjutnya
Sertifikasi Halal hingga BPOM di Satu Aplikasi

57 Juta UMKM Bakal Terhubung SAPA UMKM, Urus Izin dan Sertifikasi Tak Perlu Daftar Berulang