Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

24 Anak Jadi Korban Oknum Marbot Masjid di Cilacap, Aksi Diduga Berlangsung 11 Tahun

24 Anak Jadi Korban Oknum Marbot Masjid24 Anak Jadi Korban Oknum Marbot Masjid
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti tindak pidana cabul ditunjukkan oleh jajaran Satres PPA/PPO Polresta Cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kasus pencabulan anak di Cilacap mengungkap fakta mengejutkan. Seorang pria berinisial WO di Kecamatan Cilacap Utara diduga melakukan pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah korban selama bertahun-tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga berlangsung hingga 11 tahun dengan sedikitnya 24 korban.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Sebelumnya, orang tua korban merasa curiga karena melihat perubahan sikap anaknya yang ketakutan setiap kali hendak bertemu dengan tersangka.

Kecurigaan tersebut kemudian membuat orang tua korban bertanya secara langsung.

Korban akhirnya berani mengungkapkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh WO. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keberanian salah seorang korban untuk bercerita kepada orang tuanya.

“Kasus ini awalnya terbongkar setelah salah satu korban mengakui perbuatan tersangka kepada orang tuanya,” kata Endro, Jumat (14/8).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari proses tersebut, aparat menemukan dugaan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya terjadi kepada satu korban.

Polisi menduga aksi tersebut telah berlangsung dalam waktu cukup panjang, bahkan mencapai sekitar 11 tahun. Hingga kini, jumlah korban yang teridentifikasi sementara mencapai 24 orang.

Sebelum kasus berkembang menjadi penyelidikan lebih luas, polisi awalnya menangani dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Penelusuran berikutnya kemudian mengungkap dugaan adanya korban lain.

Tersangka WO sendiri telah ditahan sejak 27 Juli 2026. Pria tersebut diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Ia juga dikenal memiliki aktivitas sebagai guru ngaji dan marbot atau pengurus masjid.

Dalam menjalankan aksinya, WO diduga menggunakan sejumlah cara untuk membujuk korban.

Polisi menyebut tersangka diduga memberikan uang atau barang kepada korban.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan alasan tertentu untuk membuat korban mengikuti keinginannya.

Salah satu modus yang diungkap polisi adalah alasan akan menurunkan ilmu kepada korban.

“Tersangka juga diduga menggunakan alasan akan menurunkan ilmu kepada korban sebagai salah satu modus untuk melakukan perbuatan tersebut,” lanjut Endro.

Polisi juga mengungkap dugaan bahwa tersangka meminta korban merahasiakan perbuatannya.

Salah satu caranya dengan menyumpah korban menggunakan kitab suci agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Modus tersebut diduga membuat korban takut berbicara dan menyebabkan kasus baru terungkap setelah salah seorang korban akhirnya memberanikan diri menceritakannya kepada orang tua.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya perbuatan tersebut.

Di antaranya kamar tersangka dan ruangan lantai atas masjid tempat WO bekerja sebagai marbot.

“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka telah cukup lama menjalankan aksi tersebut dengan TKP di kamar tersangka dan ruangan lantai atas masjid tempat tersangka bekerja sebagai marbot,” tandas Endro.

Dalam laporan awal, dugaan pencabulan terhadap korban disebut terjadi beberapa kali dalam rentang 2024 hingga 2026.

Sementara dugaan sodomi disebut terjadi dua kali, yakni pada Juli 2025 dan 16 Agustus 2025.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan rangkaian kejadian serta mengidentifikasi seluruh korban yang kemungkinan belum terungkap.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, Polresta Cilacap kini membuka posko pengaduan.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang pernah mengalami dugaan perbuatan serupa dapat menyampaikan informasi kepada polisi.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar tidak takut melapor.

Informasi dari korban maupun keluarga dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap kasus secara menyeluruh.

Pembukaan posko tersebut juga menjadi bagian dari upaya polisi memastikan apakah masih terdapat korban lain di luar 24 orang yang telah teridentifikasi sementara.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberanian korban untuk berbicara ketika mengalami kekerasan atau pelecehan seksual.

Dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting agar korban merasa aman untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

Atas dugaan perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus pencabulan dan sodomi di Cilacap tersebut.

Termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mendalami rangkaian perbuatan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Dengan adanya posko pengaduan, kepolisian berharap korban lain yang sebelumnya belum berani berbicara dapat memperoleh ruang yang aman untuk melapor sehingga kasus dapat ditangani secara menyeluruh. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Warga Klirong Ditemukan Meninggal Dalam Sumur

Warga Klirong Kebumen Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana

Berita Selanjutnya
Patah, Jembatan Cacaban Butuh Perbaikan Segera

Jembatan Cacaban Kebumen Amblas hingga 1 Meter, Warga Khawatir Ambruk Saat Banjir