Iklan

Jabatan Sekda Cilacap Masih Diisi Pj, Seleksi Tunggu Izin Kemendagri dan BKN

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap hingga kini belum membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Proses pengisian jabatan strategis tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga tahapan seleksi belum dapat dilaksanakan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih mengurus proses perizinan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Persetujuan dari kedua instansi tersebut menjadi syarat utama sebelum seleksi Sekda dapat dimulai.

Menurut Bayu, hingga saat ini Pemkab Cilacap belum menerima izin resmi dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, proses seleksi terbuka, termasuk pengumuman pendaftaran dan tahapan seleksi calon Sekda, masih harus menunggu keputusan dari Kemendagri dan BKN.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengisian jabatan Sekretaris Daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah tidak dapat membuka proses seleksi sebelum memperoleh persetujuan resmi agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum.

Bayu mengatakan, setelah izin diterbitkan, Pemkab Cilacap akan segera melaksanakan tahapan seleksi terbuka sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Proses tersebut nantinya akan memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

Sementara proses perizinan masih berlangsung, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tetap dijalankan oleh Penjabat (Pj) Sekda, Annisa Fabriana.

Ia dilantik sebagai Pj Sekda pada 30 April 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Bayu menjelaskan bahwa masa jabatan Penjabat Sekda berlaku selama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila proses seleksi Sekda definitif belum selesai hingga masa jabatan berakhir, pemerintah masih dapat memperpanjang masa tugas Pj Sekda selama tiga bulan berikutnya.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah agar proses pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan tidak terganggu meskipun jabatan Sekda definitif belum terisi.

Dengan demikian, berbagai program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal.

Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Jabatan ini bertugas membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), menyusun kebijakan administratif, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai rencana.

Karena memiliki fungsi strategis, proses pengisian jabatan Sekda dilakukan secara selektif melalui mekanisme seleksi terbuka yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, dan transparansi.

Setiap tahapan juga harus memperoleh persetujuan dari instansi pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski hingga kini Sekda definitif belum ditetapkan, Bayu memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Cilacap.

Seluruh organisasi perangkat daerah tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing di bawah koordinasi Penjabat Sekda.

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga memastikan berbagai pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal.

Program pembangunan, pelayanan administrasi, serta koordinasi antarinstansi terus berjalan sebagaimana mestinya selama proses pengisian jabatan Sekda masih berlangsung.

Pemkab berharap proses perizinan dari Kemendagri dan BKN dapat segera selesai sehingga tahapan seleksi terbuka dapat segera dimulai.

Dengan terisinya jabatan Sekretaris Daerah secara definitif, diharapkan koordinasi pemerintahan semakin optimal serta mampu mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah secara lebih efektif.

Langkah yang dilakukan Pemkab Cilacap menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan proses pengisian jabatan sesuai aturan yang berlaku.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (jul/stch/dda)

Iklan