Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

DLH Cilacap Pantau Kualitas Udara dengan Metode Passive Sampler untuk Cegah Pencemaran

Kualitas Udara di Cilacap DipantauKualitas Udara di Cilacap Dipantau
ALAT PEMANTAUAN : Petugas DLH saat mengambil alat passive sampler yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap kembali melaksanakan pemantauan kualitas udara ambien melalui pengambilan alat passive sampler tahap I tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemantauan rutin yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi kualitas udara di berbagai kawasan serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, Ahmad Nurlaely, mengatakan alat passive sampler sebelumnya dipasang di sejumlah lokasi yang mewakili karakteristik wilayah berbeda.

Titik pemantauan meliputi kawasan perkantoran, permukiman, daerah dengan aktivitas lalu lintas yang padat, hingga kawasan industri yang berpotensi menghasilkan emisi pencemar udara.

Menurutnya, pemilihan lokasi dilakukan agar data yang diperoleh mampu menggambarkan kondisi kualitas udara secara menyeluruh di Kabupaten Cilacap.

Setelah masa pemantauan selesai, seluruh alat diambil untuk selanjutnya dilakukan proses analisis di laboratorium.

“Melalui pemantauan ini, kami ingin mendapatkan data kualitas udara yang akurat,” katanya, Senin (13/7/2026).

Ahmad menjelaskan, metode passive sampler digunakan untuk mengukur dua parameter utama pencemar udara, yaitu Sulfur Dioksida (SO₂) dan Nitrogen Dioksida (NO₂).

Kedua zat tersebut merupakan indikator penting dalam penilaian kualitas udara karena berasal dari berbagai aktivitas manusia.

SO₂ umumnya dihasilkan dari aktivitas industri, pembangkit energi, serta proses pembakaran bahan bakar yang mengandung sulfur.

Sementara itu, NO₂ sebagian besar berasal dari emisi kendaraan bermotor, aktivitas transportasi, serta pembakaran bahan bakar fosil lainnya.

Kandungan kedua polutan tersebut perlu dipantau secara berkala karena apabila konsentrasinya meningkat melebihi ambang batas, dapat memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan.

Paparan SO₂ dan NO₂ dalam jangka panjang diketahui dapat memengaruhi sistem pernapasan serta memperburuk kondisi lingkungan, terutama di kawasan perkotaan dan industri.

Menurut Ahmad, hasil pemantauan nantinya akan menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam merumuskan berbagai kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk langkah-langkah pengendalian pencemaran udara apabila ditemukan peningkatan kadar polutan di lokasi tertentu.

“Hasilnya sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Cilacap,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pemantauan kualitas udara menggunakan metode passive sampler dilakukan sebanyak dua kali setiap tahun.

Pelaksanaan dibagi menjadi dua periode agar dapat menggambarkan kondisi udara pada musim hujan maupun musim kemarau, mengingat perbedaan cuaca dapat memengaruhi penyebaran dan konsentrasi polutan di atmosfer.

Dalam proses pengukuran, media uji berupa filter khusus yang telah dipreparasi menggunakan bahan kimia tertentu dipasang di ruang terbuka selama 14 hari.

Selama periode tersebut, filter akan menyerap kandungan polutan yang terdapat di udara secara pasif tanpa menggunakan alat hisap atau pompa.

Setelah masa paparan selesai, filter kemudian diambil oleh petugas dan dikirim ke laboratorium untuk menjalani proses analisis.

Dari hasil pemeriksaan tersebut akan diketahui kadar SO₂ dan NO₂ pada masing-masing lokasi pemantauan.

Metode passive sampler dipilih karena dinilai efektif untuk pemantauan jangka panjang dengan biaya operasional yang relatif lebih efisien.

Selain itu, alat ini juga mudah dipasang di berbagai lokasi sehingga mampu menjangkau lebih banyak titik pengamatan.

Ahmad berharap hasil pemantauan tahap pertama tahun 2026 dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi kualitas udara di Kabupaten Cilacap.

Informasi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung berbagai program pelestarian lingkungan hidup.

Ia menegaskan bahwa pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

“Pemantauan dilakukan secara berkala agar kondisi kualitas udara dapat terus dipantau,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, DLH Cilacap berharap setiap kebijakan yang diambil terkait pengendalian pencemaran udara benar-benar didasarkan pada data ilmiah yang akurat.

Dengan demikian, upaya menjaga kualitas udara tetap baik dapat dilakukan secara tepat sasaran, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Robot Humanoid Sukses Jalani Operasi Bedah

Robot Humanoid Berhasil Lakukan Operasi Bedah Jarak Jauh, Buka Peluang Layanan Medis Masa Depan

Berita Selanjutnya
Administrasi Pajak Wajib Lewat Coretax

Coretax Resmi Digunakan Juli 2026, Begini Pengaruhnya terhadap Pelaporan SPT Tahunan