BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), jaksa menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji turut berdampak terhadap pemenuhan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah haji.
Jaksa dalam persidangan menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
“Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi,” kata jaksa KPK.
Dalam dakwaannya, jaksa mengaitkan persoalan tersebut dengan hak umat Islam untuk menjalankan ibadah haji sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut jaksa, dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan membuat kesempatan yang seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Jaksa menyebut masa tunggu jemaah haji reguler di sejumlah daerah dapat mencapai puluhan tahun, bahkan hingga 41 tahun.
“Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, JPU menduga terdapat pembayaran dengan nilai lebih tinggi dari ketentuan untuk memperoleh kesempatan berangkat haji tanpa mengikuti masa tunggu reguler.
Pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023 dan 2024.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Menurut jaksa, pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa juga menduga kebijakan pengelolaan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain dugaan kerugian negara, jaksa menyebut adanya pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.
Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK.
Jaksa menduga praktik yang terjadi mencakup sejumlah bentuk penyimpangan, mulai dari jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Dugaan tersebut dinilai berdampak terhadap kesempatan calon jemaah yang seharusnya memperoleh kuota keberangkatan.
Akibat rangkaian praktik yang didakwakan tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang semestinya memperoleh kesempatan berangkat haji, tetapi pada akhirnya tidak diberangkatkan.
KPK melalui jaksa penuntut umum menyatakan proses hukum perkara tersebut tidak hanya diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penuntut umum juga menyatakan akan mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi,” jelas jaksa.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa merupakan bagian dari dakwaan dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Yaqut juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/stch/dda)