Iklan

Kasus Penggelapan Dana Pensiunan di Purwokerto, Korporasi Bisa Ikut Dimintai Pertanggungjawaban

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, berinisial N alias D (36), telah menjadi sorotan masyarakat.

Namun, pengungkapan kasus ini tidak seharusnya berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aspek pertanggungjawaban korporasi.

Pandangan ini disampaikan oleh pengamat hukum Purwokerto, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, M.H.

Menurut Prof. Hibnu, konstruksi perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki potensi untuk berkembang lebih luas seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan.

“Melihat konstruksi yang disampaikan kepolisian, tampaknya yang sedang disidik merupakan bentuk dugaan penipuan atau penggelapan dari tiga awal laporan yang masuk. Ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kejahatan yang ditimbulkan akibat tindakan penipuan tersebut,” ujarnya.

Pentingnya status tersangka sebagai mantan pegawai lembaga perbankan milik negara menjadi perhatian khusus.

Terlebih lagi, korban-korban dalam kasus ini berasal dari kalangan masyarakat umum, termasuk para pensiunan yang tentunya sangat rentan terhadap tindakan penipuan semacam ini.

Dari perspektif hukum pidana, Prof. Hibnu menilai bahwa unsur dugaan penipuan dalam kasus ini cukup relevan untuk didalami lebih lanjut.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terdapat ketentuan mengenai tindakan yang dilakukan melalui rangkaian kebohongan atau informasi yang tidak dapat dipercaya agar mendapatkan keuntungan.

“Misalnya, seseorang meminjam uang Rp10 juta tetapi kemudian dijanjikan atau diberikan hingga Rp100 juta. Secara logika itu tidak masuk akal. Dalam praktik perbankan maupun pembiayaan, ada batas-batas tertentu yang harus dipenuhi. Pola seperti ini bisa dikaitkan dengan modus investasi yang tidak wajar atau bahkan skema ponzi,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka secara mendalam.

Salah satu aspek penting yang perlu diungkap adalah apakah tersangka menjalankan aksinya seorang diri atau ada pihak lain yang turut terlibat dalam kejahatan ini.

“Keterangan tersangka harus dikembangkan kembali. Apakah yang bersangkutan bermain sendiri atau ada orang lain yang ikut terlibat? Ini penting untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain, Prof. Hibnu juga menyoroti aspek pertanggungjawaban korporasi dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat ruang untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pihak pengawas jika terbukti terjadi pembiaran terhadap tindak pidana tersebut.

“Perlu juga dilihat posisi korporasi dalam hal ini. Dalam KUHP baru, korporasi atau pihak pengawas yang melakukan pembiaran terhadap suatu tindak kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

Pengembangan penyidikan terhadap tersangka N menjadi sangat penting tidak hanya untuk mengetahui pola kejahatan yang terjadi tetapi juga untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Namun demikian, Prof. Hibnu menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya terletak pada proses pidana atau jumlah tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Lebih dari itu, hal yang paling krusial adalah bagaimana hak-hak para korban dapat dipulihkan dan kerugian mereka dapat kembali kepada mereka.

“Yang terpenting bukan hanya ada tersangka, tetapi bagaimana uang para korban bisa kembali karena korbannya adalah masyarakat,” tambahnya dengan tegas.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ia mendorong aparat kepolisian agar segera melakukan pelacakan aset atau asset tracing terhadap seluruh harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana ini.

Langkah tersebut dinilai sangat penting guna membuka peluang pengembalian kerugian para korban yang saat ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tracing aset perlu dilakukan agar kita bisa mengetahui kemana saja aliran dana tersebut pergi dan memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat dikembalikan kepada para korban,” pungkasnya.

Prof. Hibnu juga menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi korporasi terkait sistem pengawasan internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Korporasi harus melakukan evaluasi menyeluruh terkait sistem pengawasan mereka agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam modus serupa dan para korban dapat mendapatkan restitusi yang menjadi hak mereka,” jelasnya lagi.

Kasus penipuan dan penggelapan seperti ini bukanlah hal baru dalam dunia perbankan dan keuangan di Indonesia, namun setiap insiden membawa dampak besar bagi masyarakat terutama bagi mereka yang menjadi korban langsung dari tindakan kriminal tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi aparat hukum untuk bertindak tegas dan transparan serta memastikan bahwa semua langkah diambil demi kepentingan publik dan pemulihan hak-hak korban.

Harapan terbesar kini tertuju kepada aparat hukum agar dapat memberikan jawaban atas kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dan integritas sistem perbankan di Indonesia serta memastikan bahwa setiap langkah menuju keadilan bagi para korban dilaksanakan dengan serius dan profesionalisme tinggi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.

Dengan berbagai tantangan dan kompleksitas dalam penyidikan kasus semacam ini, semua pihak berharap agar hasil akhir dari proses hukum tidak hanya menghasilkan tersangka tetapi juga memberikan solusi nyata bagi pemulihan kerugian korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (zet/stch/dda)

Iklan