BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Ribuan data mengenai Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Banyumas saat ini menjadi sorotan utama bagi pemerintah daerah.
Dari total 7.178 anak usia sekolah yang teridentifikasi dalam program intervensi Pemkab Banyumas, sebanyak 3.995 anak masih tercatat sebagai residu data yang memerlukan verifikasi ulang.
Data tersebut merupakan hasil rekap intervensi untuk anak-anak berusia enam hingga 18 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026.
Tingginya angka residu ini mendorong pemerintah untuk mencurigai bahwa sebagian data tersebut mungkin belum sepenuhnya valid.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan sebagian anak yang tercatat dalam residu data sebenarnya masih bersekolah.
Hal ini bisa terjadi karena adanya kemungkinan data mereka terlewat akibat kejenuhan operator saat melakukan proses input data.
Selain itu, Nungky menjelaskan bahwa residu data ATS juga mencakup anak-anak yang sulit dilacak keberadaannya, termasuk beberapa anak yang sudah meninggal dunia.
Proses pendataan yang terhambat juga dipengaruhi oleh faktor lokasi tempat tinggal yang terpencil, yang sering kali menjadi kendala dalam pelacakan.
“Mungkin dalam pelacakan data ATS terdapat kendala karena sebagian anak tinggal di grumbul terjauh di desa mereka, sehingga sulit untuk dilacak dan akhirnya dimasukkan sebagai residu,” ungkapnya.
Dalam proses awal penyisiran, jajaran kecamatan menemukan sebanyak 15.458 data ATS.
Namun setelah dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan usia sekolah sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2026, jumlah anak yang masuk dalam intervensi Pemkab Banyumas kini tersisa sebanyak 7.178 anak per tanggal 15 Maret 2026.
Sementara itu, sebanyak 8.280 anak lainnya ternyata tidak termasuk dalam kategori ATS usia sekolah karena usia mereka berada di bawah enam tahun atau di atas 18 tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa ATS yang masuk ke dalam kategori intervensi hanyalah anak-anak berusia sekolah yang tidak pernah bersekolah atau putus sekolah tanpa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Kita harus membatasi definisi ATS sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 yaitu anak berusia enam hingga 18 tahun yang tidak pernah bersekolah atau putus sekolah tanpa menyelesaikan pendidikan,” jelas Nungky.
Berdasarkan hasil identifikasi dari jajaran kecamatan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka ATS di Banyumas.
Banyak orang tua tidak mampu untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka sehingga tidak melanjutkan sekolah.
Selain itu, jarak lokasi sekolah yang jauh dan sulit dijangkau juga turut memengaruhi jumlah anak-anak yang tidak bersekolah.
Kurangnya perhatian dari orang tua serta lingkungan sekitar yang tidak mendukung juga menjadi faktor penting lainnya.
Selain itu, pemerintah mencatat sejumlah faktor lain seperti pernikahan dini, kepindahan mengikuti orang tua ke luar kota, rendahnya motivasi belajar, hingga adanya anak-anak yang sudah bekerja meskipun masih berada dalam usia sekolah.
Dalam beberapa kasus, terdapat juga anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan formal.
“Sebagian residu data mencakup mereka yang tinggal di wilayah lain meskipun sebenarnya adalah anak-anak dari Banyumas tetapi bersekolah di luar wilayah Kabupaten Banyumas,” tambah Nungky.
Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya untuk melakukan validasi dan verifikasi terhadap data-data tersebut dengan harapan dapat mengurangi angka ATS sekaligus memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi semua anak-anak di daerah tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi pendidikan dan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan untuk belajar dan berkembang sesuai dengan potensi mereka. (yda/stch/dda)














