BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, berinisial N alias D (36), semakin mengemuka.
Setelah ratusan pensiunan mengaku menjadi korban dari praktik yang merugikan ini, kini empat mantan karyawan kedai milik D di Jatilawang merasa terpaksa meminta perlindungan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Mereka mengungkapkan bahwa nama dan rekening pribadi mereka diduga disalahgunakan sebagai saluran untuk memindahkan dana hingga mencapai Rp450 juta.
Keempat mantan karyawan yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Dini (28), seorang pramusaji asal Desa Tunjung, Wintang (25), kasir yang juga berasal dari Desa Tunjung, Tegar (22), sopir sekaligus bartender asal Desa Tipar, Rawalo, serta Imam (31), seorang koki asal Desa Keniten, Kedungbanteng.
Selain belum menerima hak berupa gaji mereka, keempatnya juga merasa khawatir akan peran mereka dalam kasus pidana yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum para mantan karyawan tersebut, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya datang dengan perasaan tertekan.
Mereka khawatir dianggap terlibat dalam tindakan pidana yang lebih besar.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja agar gajinya dibayarkan. Selain itu, mereka ini justru diduga dimanfaatkan oleh tersangka dalam berbagai aktivitas keuangan,” jelas Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa Tegar yang bekerja sebagai sopir sering diminta untuk mendampingi D dalam perjalanan menemui sejumlah pihak yang kini diketahui menjadi korban.
Sementara itu, tiga karyawan lainnya mengaku bahwa rekening pribadi mereka telah digunakan untuk berbagai transaksi keuangan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekening Imam diduga dipakai sebagai rekening transit untuk transaksi senilai sekitar Rp150 juta.
Rekening Wintang disebut-sebut digunakan untuk perputaran dana sekitar Rp100 juta, sedangkan rekening Dini Herdiani diduga menjadi jalur transfer dana sebesar Rp200 juta.
Djoko menekankan kekhawatirannya bahwa kliennya bisa saja dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana lain akibat penggunaan rekening tersebut.
Oleh karena itu, mereka memilih melapor ke Polresta Banyumas untuk menunjukkan itikad baik dan meminta perlindungan hukum.
“Kami khawatir mereka justru dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang atau permufakatan jahat,” tambahnya.
Salah satu kesaksian paling mencolok datang dari Dini. Ia mengaku pernah diminta mengikuti D ke Purwokerto tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Dalam perjalanan tersebut, Dini diminta mengenakan hijab dan berpura-pura menjadi keponakan seorang nasabah bernama Siti Umayah.
“Saya tidak tahu apa-apa. Di jalan juga tidak diberi penjelasan. Baru menjelang sampai, saya diberitahu untuk pura-pura jadi ponakan Bu Siti,” ungkap Dini dengan nada kebingungan.
Setibanya di Purwokerto, Dini diminta untuk membantu proses pembuatan layanan mobile banking di sebuah bank menggunakan telepon genggam miliknya.
Setelah kredit senilai Rp200 juta cair, ponsel tersebut kembali digunakan oleh D untuk melakukan sejumlah transfer dana.
“Saya sempat bertanya kenapa tidak langsung ke rekeningnya sendiri. Jawabannya kalau langsung potongannya besar. Saya tidak tahu apa-apa dan tidak menerima imbalan apa pun,” kata Dini menyesalkan situasi yang menimpanya.
Selain itu, Djoko juga mengungkap adanya dugaan upaya intimidasi terhadap salah satu karyawan agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi.
Ia menyebut ada sosok berinisial LK yang diduga melakukan briefing terhadap karyawan terkait perkara tersebut agar mereka tidak menceritakan hal sebenarnya.
“Ada briefing agar mereka tidak mengatakan yang sebenarnya. Kalau benar demikian, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak patut dan harus dibongkar agar seluruh fakta terungkap,” tegasnya.
Djoko menambahkan bahwa jika indikasi tersebut terbukti benar, tindakan itu bisa mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Ia mendesak semua pihak yang mengetahui fakta-fakta sebenarnya dari perkara ini untuk bersikap kooperatif kepada penyidik demi transparansi dan keadilan.
Menggali lebih dalam latar belakang kasus ini, pada bulan Februari lalu, D diduga pernah membagikan uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus pariwisata saat perjalanan wisata bersama para karyawan menuju Bogor.
Nilai uang yang ditebarkan dilaporkan mencapai sekitar Rp50 juta. Menurut Djoko, tindakan tersebut sangat menyakitkan bagi para korban pensiunan yang saat ini tengah mengalami kerugian besar akibat praktik ilegal ini.
“Ketika para pensiunan dan purnawirawan sedang menderita, ada tindakan menghambur-hamburkan uang seperti itu. Ini sangat melukai hati para korban,” ujar Djoko dengan nada empati.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengonfirmasi bahwa laporan dari empat mantan karyawan Kedai Tuas telah diterima oleh pihak kepolisian.
Dia juga menekankan bahwa polisi terus membuka posko pengaduan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.
“Iya, laporan sudah diterima semalam,” kata Ardi singkat.
AKP Ardi menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami setiap laporan yang masuk guna melacak aliran dana serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus besar ini secara menyeluruh dan transparan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie turut menyampaikan rasa prihatin atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto tersebut.
Ia menghimbau agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam memilih mitra perbankan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Kami tentunya prihatin atas kejadian ini, terutama warga masyarakat kami yang kemarin tertipu,” tutur Agus dengan nada serius sembari memberikan arahan kepada para pensiunan ASN agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan perbankan.
Agus kemudian menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus bagi pensiunan ASN untuk bermitra dengan bank tertentu saja.
“Pensiun ini tidak ada ketentuan harus di salah satu bank tertentu saja,” jelas Agus dengan tegas seraya menekankan pentingnya kebebasan bagi setiap PNS yang pensiun untuk memilih lembaga keuangan sesuai kebutuhan masing-masing tanpa tekanan dari pihak manapun.
Saat ditanya mengenai detail persoalan yang terjadi dalam kasus ini, Agus menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum sepenuhnya memahami situasi tersebut apakah hanya melibatkan oknum atau mungkin ada permasalahan sistemik di manajemen Bank Mandiri Taspen (Mantap).
“Kita belum tahu apakah itu oknum atau mungkin ada permasalahan di manajemen di dalam Bank Mandiri Taspen (Mantap),” ungkap Agus dengan nada penuh kehati-hatian.
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada serta teliti lagi dalam memilih program kredit ataupun investasi pasca kejadian tragis ini agar tidak terjadi penipuan serupa di masa mendatang. (zet/res/stch/dda)















