Iklan

Kejari Banjarnegara Tahan Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja, Kerugian Capai 6,688 Miliar

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit.

Penyimpangan yang diduga berlangsung selama periode 2017 hingga 2023 itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp6,688 miliar.

Tersangka berinisial AM (52), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, ditahan selama 21 hari sejak Rabu (22/7/2026) guna kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat pembuktian.

“Sesuai ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan AM sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Banjarnegara menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka selama menjabat di lingkungan PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit.

Modus tersebut antara lain membuat pinjaman fiktif menggunakan identitas nasabah, mengambil dana tabungan milik nasabah, hingga tidak menyetorkan angsuran kredit yang telah dibayarkan masyarakat ke dalam sistem administrasi perbankan.

Praktik tersebut diduga berlangsung selama enam tahun dan menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai sekitar Rp6,688 miliar.

Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan.

Kejaksaan membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Kami masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain,” kata Fitriansyah.

Dalam perkara ini, AM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara mulai dari dua tahun hingga maksimal 20 tahun.

Selain fokus pada penindakan, Kejari Banjarnegara juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diikuti dengan pembenahan tata kelola agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

“Sesuai arahan pimpinan, penanganan perkara korupsi bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem dan tata kelola sehingga praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang,” jelas Fitriansyah.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan yang disampaikan direksi dan komisaris PT BPR BKK Mandiraja kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan operasional Cabang Rakit selama periode 2017–2023.

Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pelaporan kepada Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah menindaklanjuti laporan dari direksi. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola Perseroda agar menjadi organisasi yang sehat dan semakin dipercaya masyarakat,” katanya.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, pihak manajemen memastikan bahwa kondisi operasional bank tetap berjalan normal.

Seluruh layanan kepada masyarakat tetap diberikan seperti biasa dan dana milik nasabah dipastikan dalam kondisi aman.

“Kami memastikan operasional BPR BKK Mandiraja tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir karena dana nasabah tetap aman dan seluruh layanan perbankan tetap diberikan secara optimal,” ujar Aditya.

Selain perkara dengan kerugian negara sebesar Rp6,688 miliar, Kejari Banjarnegara juga masih menangani penyidikan dugaan korupsi lain di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit untuk periode 2021–2024.

Dalam perkara kedua tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2 miliar.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kejari Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi secara profesional sekaligus mendorong perbaikan tata kelola lembaga keuangan daerah agar mampu memberikan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya kepada masyarakat.

Iklan