BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) terus mengintensifkan kegiatan tera ulang alat ukur di sejumlah pasar tradisional.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh timbangan dan alat ukur yang digunakan pedagang tetap akurat sehingga proses transaksi berlangsung adil, transparan, dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha.
Program tera ulang menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Dengan alat ukur yang telah memenuhi standar metrologi legal, setiap transaksi jual beli diharapkan memiliki hasil pengukuran yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Banjarnegara, Rokhana Kudus Al Hajj, menjelaskan bahwa pelaksanaan tera ulang saat ini dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Wilayah II yang melayani wilayah Kecamatan Bawang hingga Purwareja Klampok.
Menurutnya, jadwal tera ulang disusun menyesuaikan hari pasaran serta jumlah pedagang yang beraktivitas di masing-masing pasar agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif.
“Kalau pasarnya buka setiap hari, penjadwalannya kami sesuaikan dengan banyaknya pedagang di pasar tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, sedikitnya sembilan pasar tradisional telah masuk dalam agenda tera ulang.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai jenis alat ukur yang digunakan pedagang untuk memastikan seluruhnya masih memenuhi standar akurasi.
Jenis alat ukur yang diperiksa meliputi timbangan bebek, timbangan digital, timbangan emas, timbangan kwintalan atau letter L, hingga timbangan pegas.
Semua alat tersebut wajib menjalani tera ulang secara berkala karena masa berlaku hasil tera hanya selama satu tahun.
Selain menyasar pasar tradisional, Disperindagkop UKM Banjarnegara juga melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta timbangan jembatan yang digunakan dalam kegiatan industri maupun logistik.
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 2.000 alat ukur dapat menjalani tera ulang.
Target tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan metrologi legal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Tera di pasar dilakukan setahun sekali karena masa berlaku tera memang satu tahun. Sedangkan untuk SPBU juga rutin dilakukan, terutama menjelang hari raya atau tahun baru,” jelas Rokhana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama tahun ini, Disperindagkop UKM Banjarnegara belum menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pedagang melalui penggunaan timbangan yang tidak sesuai standar.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menggunakan alat ukur yang telah ditera.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran bahwa alat ukur yang akurat tidak hanya melindungi pembeli, tetapi juga memberikan kepastian bagi pedagang dalam menjalankan usahanya.
Layanan tera ulang tidak hanya tersedia melalui kegiatan keliling di pasar. Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di kantor UPT Metrologi Legal, terutama bagi usaha yang membutuhkan tingkat akurasi tinggi seperti jasa ekspedisi dan toko emas.
Menurut Rokhana, akurasi timbangan menjadi semakin penting seiring meningkatnya harga emas dalam beberapa waktu terakhir.
Selisih berat yang sangat kecil sekalipun dapat memengaruhi nilai transaksi secara signifikan.
“Sekarang harga emas sedang tinggi. Selisih 0,1 gram saja nilainya sudah terasa. Karena itu, kalau seseorang membeli satu kilogram di Banjarnegara, hasilnya harus sama ketika ditimbang di daerah lain. Sehingga alat ukur itu harus tertelusur dan sesuai standar, tujuannya agar pedagang maupun konsumen sama-sama tidak dirugikan,” pungkasnya.
Melalui program tera ulang yang dilakukan secara rutin, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap seluruh aktivitas perdagangan di pasar tradisional dapat berlangsung secara jujur, profesional, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Keakuratan alat ukur menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (far/stch/dda)














