BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan menggandeng Meta, perusahaan induk platform Facebook dan Instagram.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penanganan maraknya spam promosi judi online yang belakangan semakin sering memenuhi kolom komentar di berbagai akun media sosial.
Kolaborasi antara pemerintah dan Meta diwujudkan melalui pembentukan tim bersama yang bertugas meningkatkan efektivitas penanganan konten spam, memperkuat sistem moderasi, serta mempercepat respons terhadap berbagai modus baru yang digunakan jaringan pelaku judi online.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan jajaran Meta Indonesia di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Pertemuan itu menjadi tindak lanjut atas meningkatnya penyalahgunaan media sosial sebagai sarana promosi judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Komdigi mencatat dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan signifikan penyebaran komentar spam yang mempromosikan situs maupun layanan judi online.
Fenomena tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih terkoordinasi dengan penyedia platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembentukan tim bersama menjadi salah satu upaya untuk menghadapi pola baru penyebaran promosi judi online yang kini banyak memanfaatkan kolom komentar pada akun-akun dengan jumlah pengikut besar.
“Kami akan membentuk tim bersama dalam kerangka memberantas dan mengatasi judi online, khususnya modus terbaru berupa komentar-komentar spam yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis Komdigi, jumlah spam promosi judi online meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata yang tercatat selama periode Januari hingga Juni 2026.
Lonjakan tersebut menunjukkan adanya perubahan strategi yang dilakukan para pelaku dalam memasarkan aktivitas perjudian melalui media sosial.
Pemerintah menduga aktivitas tersebut dijalankan menggunakan jaringan bot atau akun otomatis yang mampu menyebarkan ribuan komentar dalam waktu singkat.
Sasaran utama jaringan tersebut bukan akun-akun biasa, melainkan akun yang memiliki jangkauan luas seperti akun kementerian dan lembaga pemerintah, media massa, tokoh publik, selebritas, hingga influencer yang memiliki jutaan pengikut, terutama di platform Instagram dan Facebook.
Dengan memanfaatkan kolom komentar pada akun-akun populer, promosi judi online berpotensi menjangkau lebih banyak pengguna internet dalam waktu singkat.
Karena itu, pemerintah menilai penanganan terhadap pola penyebaran semacam ini memerlukan dukungan langsung dari penyelenggara platform digital.
Meutya menjelaskan bahwa penanganan spam pada kolom komentar memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pemblokiran situs atau penindakan terhadap akun pelaku.
Pemerintah dapat melakukan berbagai langkah terhadap situs maupun pelaku, tetapi pengelolaan kolom komentar sepenuhnya berada dalam kewenangan platform media sosial.
“Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Karena itu kami mengharapkan Meta memperkuat sistem moderasi, deteksi bot, dan penyaringan spam agar ruang digital Indonesia lebih terlindungi,” tegasnya.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap Meta dapat meningkatkan kemampuan sistem kecerdasan buatan maupun mekanisme moderasi untuk mengenali pola penyebaran spam sejak tahap awal sehingga komentar yang mengandung promosi judi online dapat segera dihapus sebelum menyebar lebih luas.
Selain memperkuat moderasi, tim bersama juga akan melakukan pertukaran informasi mengenai perkembangan modus operandi para pelaku.
Pemerintah menilai jaringan judi online terus beradaptasi dengan berbagai kebijakan penindakan sehingga diperlukan koordinasi yang lebih cepat dalam menghadapi perubahan tersebut.
Upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui kerja sama dengan Meta.
Komdigi juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku, memutus aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online, mengidentifikasi jaringan yang terlibat, serta meningkatkan keamanan ruang digital nasional dari berbagai bentuk kejahatan siber.
Sementara itu, Head of Public Policy Meta Indonesia Berni Moestafa menegaskan pihaknya siap mendukung langkah pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan platform media sosial untuk kepentingan promosi judi online.
Menurutnya, pelaku kejahatan digital terus mengembangkan berbagai cara baru untuk menghindari sistem deteksi sehingga dibutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah dan penyedia platform digital.
“Pelaku terus mengubah cara mereka beroperasi dan selalu beradaptasi sehingga tantangan pencegahannya semakin kompleks. Karena itu Meta siap berkolaborasi dengan Komdigi dan membentuk tim bersama untuk memperkuat penanganan spam promosi judi online,” katanya.
Pemerintah berharap pembentukan tim bersama tersebut mampu mempercepat penanganan berbagai bentuk penyalahgunaan media sosial sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
Dengan meningkatnya koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan penyedia platform digital, diharapkan penyebaran promosi judi online melalui kolom komentar dapat ditekan secara signifikan sehingga pengguna media sosial dapat beraktivitas dengan lebih nyaman dan terlindungi dari konten yang melanggar hukum. (*/stch/dda)