Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Kebumen Evaluasi Lahan BUBK KKP, 35 Hektare Belum Dimanfaatkan Optimal

Pemkab Evaluasi Lahan Tambak UdangPemkab Evaluasi Lahan Tambak Udang

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) yang selama ini dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui skema pinjam pakai.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah dimanfaatkan secara optimal dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun peningkatan pendapatan daerah.

Pembahasan mengenai evaluasi lahan BUBK berlangsung saat Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani menerima audiensi jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di ruang kerjanya di Kompleks Pendopo Kabumian, Selasa (30/6).

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, antara lain Asisten Perekonomian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Salah satu fokus utama pembahasan adalah efektivitas pemanfaatan lahan tambak yang dipinjam-pakaikan kepada pemerintah pusat.

Kepala DLHKP Kabupaten Kebumen Asep Nurdiana menjelaskan bahwa berdasarkan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dan KKP, evaluasi terhadap pemanfaatan lahan memang wajib dilakukan setiap lima tahun bersamaan dengan proses perpanjangan izin pinjam pakai.

Menurutnya, hasil evaluasi sementara menunjukkan dari total lahan seluas 100 hektare yang dipinjamkan kepada KKP, baru sekitar 65 hektare yang telah dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan budidaya.

Artinya, masih terdapat sekitar 35 hektare lahan yang hingga kini belum dikembangkan secara maksimal.

“Kunjungan KKP hari ini terkait dengan lahan BUBK karena status lahannya adalah pinjam pakai milik Pemda. Berdasarkan nota kesepakatan, setiap lima tahun memang harus dievaluasi. Kami melihat dari total 100 hektar, KKP baru mengoptimalkan sekitar 65 hektar. Ini yang kita evaluasi, kalau memang tidak dipakai atau dikembangkan lagi oleh KKP, Pemda mau mengambil lagi untuk dimanfaatkan sektor lain,” ujar Asep Nurdiana.

Menurut Asep, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan kerja sama yang telah berjalan selama ini, melainkan memastikan setiap jengkal aset daerah benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

Apabila sebagian lahan memang tidak lagi dibutuhkan atau belum memiliki rencana pengembangan dalam waktu dekat, pemerintah daerah mempertimbangkan untuk menarik kembali lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan bagi program pembangunan lain yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (Sesditjen PB) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tinggal Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya datang sekaligus mengajukan perpanjangan izin pinjam pakai lahan yang masa berlakunya memang harus diperbarui setiap lima tahun.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan tambak budidaya saat ini berjalan dengan baik dan terus dioptimalkan agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Selain meningkatkan produktivitas budidaya udang, KKP juga berupaya memperkuat kontribusi kawasan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kebumen.

Sementara itu, Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen pada prinsipnya tetap mendukung pemanfaatan lahan oleh pemerintah pusat selama pengelolaannya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah bukan semata-mata status pengelolaan lahan, melainkan sejauh mana kawasan tersebut mampu memberikan dampak ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Selama kementerian masih memakai dan memanfaatkan lahan tersebut, kami persilakan. Tapi intinya, yang paling penting bagi kami adalah ada manfaat nyata dan kontribusi pendapatan yang masuk ke daerah,” tegas Bupati.

Selain membahas evaluasi lahan tambak udang, audiensi juga dimanfaatkan untuk membahas perkembangan program tematik budidaya ikan nila dan ikan lele.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa terdapat perubahan regulasi dalam pelaksanaan program tersebut.

Jika sebelumnya terdapat beberapa pilihan lokasi, kini pemerintah menetapkan bahwa program hanya dapat dilaksanakan di atas tanah kas desa dengan luas minimal 1.000 meter persegi.

Perubahan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus mempermudah pengelolaan dan pengawasannya di tingkat desa.

Menurut Asep Nurdiana, minat pemerintah desa terhadap program tersebut cukup tinggi.

Hingga saat ini, sebanyak 90 desa di Kabupaten Kebumen telah mengajukan diri untuk mengikuti program budidaya ikan nila dan lele tersebut.

Pemerintah daerah berharap program tersebut dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan sektor perikanan budidaya.

Di sisi lain, pengelolaan Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan juga diharapkan terus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Asep menyebutkan bahwa target PAD yang ditetapkan dari pengelolaan kawasan BUBK pada tahun 2026 sebesar Rp600 juta.

Hingga akhir Juni, realisasi pendapatan yang telah masuk mencapai sekitar Rp250 juta.

Meski realisasi masih berada di bawah separuh target tahunan, pemerintah daerah tetap optimistis capaian tersebut dapat terus meningkat pada semester kedua sehingga target pendapatan hingga akhir tahun dapat tercapai.

Melalui evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan BUBK, Pemerintah Kabupaten Kebumen ingin memastikan seluruh aset daerah dikelola secara efektif, produktif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi sektor perikanan sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (cah/stch/dda)

Berita Sebelumnya
TPA Jatiwaringin Masih Membara

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas hingga 15 Hektare, Ratusan Warga Alami ISPA

Berita Selanjutnya
Bupati Kuansing Ditahan KPK

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan