BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Suhardiman yang sebelumnya menyerahkan diri kepada KPK.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Suhardiman tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.
Di hadapan awak media, ia menyampaikan permohonan doa dan dukungan kepada masyarakat serta menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Makasih mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah. Sama-sama kita berdoa ya,” kata Suhardiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Pernyataan singkat tersebut menjadi respons pertama Suhardiman setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh lembaga antirasuah.
Selain Suhardiman, KPK juga menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain sempat menjadi perhatian publik setelah tidak berada di lokasi ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Keduanya kemudian menyerahkan diri kepada penyidik pada Selasa (30/6) malam.
Mereka menemui tim KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penyerahan diri tersebut sekaligus mengakhiri pencarian penyidik terhadap kedua pejabat daerah tersebut setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan sedikitnya 12 orang dari sejumlah lokasi berbeda.
Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang diamankan di Jakarta.
Dari seluruh pihak yang diamankan, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan status hukumnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik suap, serta sebuah kendaraan roda empat yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan mekanisme pengisian maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan suap yang menjadi objek penyidikan.
Lembaga antirasuah menyatakan seluruh kronologi operasi tangkap tangan, peran para tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pendalaman alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati ataupun terlibat dalam dugaan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (*/stch/dda)
















