PURBALINGGA – Selama periode 2024 hingga Mei 2025, lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga masih dijabat oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi ini terjadi karena pejabat definitif sebelumnya memasuki masa pensiun dan satu orang meninggal dunia, sementara proses pengisian jabatan permanen belum dapat dilaksanakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti menjelaskan bahwa beberapa pejabat telah pensiun pada tahun 2024, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdaldukkbp3a).
“Saat ini dijabat Plt dari asisten sekda dan dari Kepala OPD lain sembari menunggu tahapan pengisian kembali,” jelas Herni pada Senin (5/5/2025).
Menurut Kepala BKPSDM Purbalingga Bambang Widjonarko, pada tahun 2025 ini terdapat empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan memasuki masa pensiun, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinrumkim), Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker).
“Meski tidak bersamaan dalam bulan yang sama, namun masa pensiun dipastikan tahun yang sama,” tegas Bambang.
Proses pengisian jabatan eselon II atau JPT Pratama akan dilakukan melalui seleksi terbuka ketika waktunya tiba. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan meritokrasi dalam penempatan pejabat publik.
Selama masa transisi ini, para pejabat pelaksana tugas diharapkan dapat menjaga kontinuitas pelayanan publik dan kinerja organisasi di Purbalingga.
Situasi ini mencerminkan dinamika manajemen kepegawaian di pemerintah daerah yang harus menyesuaikan dengan regulasi dan siklus pensiun pegawai.
Pemkab Purbalingga berkomitmen untuk segera mengisi posisi-posisi strategis tersebut dengan pejabat definitif melalui proses seleksi yang kompetitif, guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (amr/*stch)