Iklan

Lulusan Non-Kependidikan Kini Berpeluang Mengikuti PPG Calon Guru 2026

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, Kesempatan menjadi guru profesional kini semakin terbuka bagi lulusan non-kependidikan. Pemerintah memberikan peluang tersebut melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026.

Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan tersebut membuka jalan bagi lulusan sarjana maupun sarjana terapan dari berbagai disiplin ilmu untuk mengikuti pendidikan profesi guru.

Sebelumnya, banyak masyarakat menganggap profesi guru hanya dapat ditempuh oleh lulusan fakultas keguruan. Kini, lulusan non-kependidikan juga dapat mengikuti PPG Guru selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

PPG Calon Guru merupakan pendidikan profesi yang bertujuan mencetak tenaga pendidik yang kompeten. Peserta akan dibekali kemampuan pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sebelum terjun ke dunia pendidikan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah. Selain memperluas kesempatan berkarier, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Lulusan Berbagai Jurusan Bisa Mendaftar

Berdasarkan informasi resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, PPG Calon Guru terbuka bagi lulusan S-1 maupun D-IV. Kesempatan tersebut berlaku untuk lulusan kependidikan maupun non-kependidikan yang sesuai dengan bidang studi yang dibutuhkan.

Artinya, lulusan teknik, ekonomi, pertanian, sains, bahasa, kesehatan, dan bidang lainnya memiliki peluang yang sama. Penyesuaian tetap dilakukan berdasarkan linieritas antara latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang akan diampu.

Pemerintah kini lebih menitikberatkan pada kompetensi calon guru dibanding asal program studi. Kompetensi tersebut akan dibentuk melalui proses pendidikan profesi yang telah dirancang secara khusus.

Selama mengikuti PPG Guru, peserta akan menjalani perkuliahan, praktik mengajar, proyek kepemimpinan, dan pendampingan. Peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan akan memperoleh sertifikat pendidik.

Persyaratan PPG Calon Guru 2026

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan kesiapan akademik dan administrasi sebelum mengikuti pendidikan profesi.

Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan belum tercatat sebagai guru maupun kepala sekolah dalam basis data pemerintah. Peserta juga harus memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Selain itu, IPK minimal yang dipersyaratkan adalah 3,00. Batas usia maksimal peserta yaitu 32 tahun per 31 Desember 2026.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi, peserta masih harus melalui proses seleksi. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi substantif, dan wawancara.

Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti pendidikan profesi selama dua semester. Selama masa tersebut, mereka mempelajari teori sekaligus menjalani praktik mengajar di sekolah.

Program ini dirancang agar calon guru memiliki pengalaman langsung dalam proses pembelajaran. Seluruh kegiatan akan didampingi dosen serta guru pamong yang berpengalaman.

Peserta juga akan belajar menyusun perangkat pembelajaran dan melakukan asesmen terhadap peserta didik. Selain itu, mereka dibekali kemampuan memanfaatkan teknologi pendidikan secara efektif.

Menjawab Kebutuhan Guru Nasional

Pemerintah menilai kebutuhan guru profesional di Indonesia masih cukup tinggi. Kondisi tersebut terutama terjadi di sejumlah mata pelajaran dan wilayah tertentu.

Melalui PPG Guru, pemerintah berupaya menyiapkan tenaga pendidik baru yang siap mengajar. Keterlibatan lulusan non-kependidikan juga diharapkan memperluas ketersediaan calon guru berkualitas.

Banyak lulusan dari berbagai bidang ilmu memiliki kemampuan akademik yang baik. Setelah mengikuti pendidikan profesi, mereka diharapkan mampu menjadi guru yang profesional.

Lulusan PPG Guru akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti telah memenuhi standar kompetensi nasional. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk berkarier sebagai guru profesional.

Lulusan dapat mengikuti proses rekrutmen guru sesuai ketentuan yang berlaku. Peluang tersebut tersedia di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Selain menjadi guru, lulusan juga dapat berkarier pada bidang pendidikan lainnya. Misalnya sebagai pengembang kurikulum, instruktur pelatihan, maupun tenaga pendidik di lembaga pendidikan nonformal.

Calon peserta disarankan selalu mengikuti informasi terbaru melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru dan Kemendikdasmen. Seluruh jadwal, persyaratan, serta mekanisme seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Dibukanya kesempatan bagi lulusan non-kependidikan menjadi bukti bahwa profesi guru kini semakin inklusif. Melalui PPG Guru 2026, pemerintah berharap lahir lebih banyak tenaga pendidik profesional untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di Indonesia. (mdr)

Iklan