Iklan

Mentan Amran Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, Harga Tembus 42 Ribu per Kg

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di Indonesia.

Sejumlah produk yang dipasarkan dengan harga tinggi diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Atas temuan tersebut, pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin edar bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI.

Menurut Amran, beras fortifikasi merupakan produk pangan yang telah diperkaya dengan berbagai vitamin dan mineral penting untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Kandungan yang wajib terdapat dalam beras fortifikasi meliputi vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, serta nutrisi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Namun, hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Kementerian Pertanian menilai praktik tersebut sangat merugikan masyarakat.

Selain tidak memenuhi standar kualitas, produk tersebut justru dipasarkan dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan biaya produksi sebenarnya.

Amran mengungkapkan bahwa proses fortifikasi hanya membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.

Dengan tambahan biaya tersebut, harga jual beras fortifikasi seharusnya tetap berada pada kisaran yang wajar dan terjangkau masyarakat.

Namun, hasil pengawasan Kementan menemukan fakta berbeda.

Sejumlah beras fortifikasi dijual dengan harga rata-rata sekitar Rp22 ribu per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu per kilogram.

Selisih harga tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya fortifikasi yang relatif kecil.

Menurut Amran, kondisi ini sangat memprihatinkan karena beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita yang mengalami stunting, ibu hamil, maupun masyarakat yang mengalami kekurangan zat gizi.

Karena itu, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap produsen maupun pelaku usaha yang terbukti menjual produk tidak sesuai standar.

Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah pencabutan izin edar produk sehingga tidak lagi dapat dipasarkan kepada masyarakat.

Selain itu, dugaan pelanggaran tersebut juga akan diserahkan kepada Satgas Pangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pemerintah ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kementerian Pertanian memperkirakan potensi nilai penyimpangan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp71 triliun.

Meski demikian, Amran menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi awal dan akan terus didalami melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Angka tersebut masih berupa estimasi awal yang akan didalami melalui proses penegakan hukum,” katanya.

Menteri Pertanian menambahkan bahwa pengawasan terhadap beras fortifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor pangan nasional.

Pemerintah ingin memastikan setiap produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Amran juga menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik mafia pangan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pangan bergizi dan berkualitas.

“Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan,” tegas Amran.

Melalui pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap peredaran beras fortifikasi di Indonesia benar-benar memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, tujuan utama fortifikasi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen. (*/stch/dda)

Iklan