Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
MIN 1 Banyumas Jadi Langganan Juara Dokter Kecil Berkat Pembinaan Puskesmas
Polda Jatim Tangkap Hacker Peretas Ratusan Website untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Tangkap Hacker Peretas Ratusan Website untuk Promosi Judi Online

Hacker Retas Ribuan Website Diringkus Polda JatimHacker Retas Ribuan Website Diringkus Polda Jatim
PERS CONFERENCE: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim mengungkap kasus peretasan

BANYUMASEKSPRES.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peretasan website berskala besar yang melibatkan ratusan situs di Indonesia dan ribuan website di luar negeri.

Seorang pria bernama Adjani Ardhian Kusuma ditangkap setelah diduga meretas berbagai website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta.

Akses terhadap website yang berhasil diretas tersebut kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan promosi judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mengeksploitasi celah keamanan pada website target.

Setelah menemukan kelemahan sistem, tersangka menyisipkan file tertentu sehingga sistem keamanan website mengalami kerusakan dan dapat dikuasai dari jarak jauh.

Menurut hasil penyelidikan, target peretasan mencakup berbagai lembaga penting.

Sebanyak 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta di Indonesia menjadi korban aksi pelaku.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa tersangka berhasil meretas sekitar 1.570 website luar negeri, sehingga jumlah keseluruhan website yang menjadi korban mencapai ribuan situs.

“Dengan rusaknya sistem keamanan tersebut, data lalu lintas internet (network traffic) dicuri dan dikuasai tersangka. Kemudian dijual oleh tersangka melalui market, lalu akun atau domain maupun subdomain tersebut digunakan untuk promosi perjudian,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Penyidik mengungkapkan bahwa setelah berhasil menguasai website korban, pelaku menawarkan akses tersebut melalui sejumlah grup di media sosial.

Harga yang dipatok dimulai dari Rp1 juta untuk setiap website yang telah diretas.

Apabila terdapat pembeli, tersangka akan menyerahkan username dan password website kepada mereka.

Dengan akses tersebut, pembeli dapat memanfaatkan reputasi website yang telah memiliki trafik tinggi untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencarian atau search engine.

“Apabila terdapat pembeli, maka tersangka akan memberikan akses berupa username serta password website yang sudah diretas sehingga pembeli bisa menggunakan data lalu lintas website tersebut untuk menaikkan rating pada mesin pencarian,” jelas Bimo.

Modus tersebut dinilai sangat merugikan karena memanfaatkan website milik lembaga pendidikan, instansi pemerintah, maupun perusahaan yang sebelumnya memiliki tingkat kepercayaan tinggi di internet.

Ketika website tersebut disusupi konten perjudian, reputasi pemilik situs ikut terdampak dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital mereka dapat menurun.

Akibat aksi peretasan tersebut, banyak website korban mengalami gangguan serius.

Tampilan halaman website berubah menjadi berisi promosi judi online, sementara berbagai menu dan layanan yang sebelumnya berfungsi normal tidak lagi dapat digunakan.

Dalam beberapa kasus, pengunjung yang mengakses website korban bahkan langsung diarahkan menuju halaman yang memuat konten perjudian online.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu operasional pemilik website, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna internet yang tanpa sengaja mengakses situs tersebut.

Ditressiber Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber (cyber crime) yang semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas digital masyarakat.

Polisi juga mengingatkan seluruh pengelola website agar meningkatkan sistem cyber security dengan rutin memperbarui perangkat lunak, menggunakan sistem autentikasi yang kuat, mengganti kata sandi secara berkala, serta melakukan audit keamanan untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang membeli akses website hasil peretasan untuk kepentingan promosi judi online.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diperoleh tersangka dari hasil penjualan akses tersebut.

Polda Jawa Timur berharap pengungkapan perkara ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan sistem digital.

Dengan pengamanan yang lebih baik, risiko peretasan website dan penyalahgunaan data dapat diminimalkan sehingga layanan digital milik sekolah, perguruan tinggi, pemerintah, maupun perusahaan tetap aman dan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
MIN 1 Banyumas Langganan Juara Dokter Kecil

MIN 1 Banyumas Jadi Langganan Juara Dokter Kecil Berkat Pembinaan Puskesmas