Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Ilmuwan Temukan Spesies Dinosaurus Baru Berusia 210 Juta Tahun di Zimbabwe
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO, Rekrut WNI untuk Judi Online dan Scam Center

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO, Rekrut WNI untuk Judi Online dan Scam Center

Dalang TPPO Kedok Liburan ke Malaysia DitangkapDalang TPPO Kedok Liburan ke Malaysia Ditangkap
DIKAWAL: Penangkapan Buronan internasional kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Leny Agustya

BANYUMASEKSPRES.ID, TANGERANG – Buronan internasional kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Leny Agustya, akhirnya berhasil ditangkap aparat gabungan setelah masuk dalam daftar Interpol Red Notice.

Penangkapan dilakukan saat tersangka tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dalam operasi yang melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.

Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, mengatakan operasi tersebut menjadi bukti kuat sinergi antarlembaga dalam memburu pelaku kejahatan transnasional yang masuk dalam daftar pencarian internasional.

“Penangkapan strategis ini adalah wujud nyata sinergi antara tim Divhubinter Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, dan Avsec,” ujar Untung.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun resmi @divhubinterpolriofficial dan @ncb.interpol.indonesia, Leny Agustya diduga menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan perdagangan orang yang mengeksploitasi warga negara Indonesia (WNI).

Modus yang digunakan adalah merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, namun pada kenyataannya para korban diduga akan dipekerjakan sebagai operator judi online (judol) maupun scam center di luar negeri.

Dalam menjalankan aksinya, Leny disebut memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan untuk mencari calon korban.

Perekrutan dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Holiyay” dan “Liburaaannn” menggunakan akun “Jastip by Alana”.

Calon korban kemudian dijanjikan perjalanan wisata ke Malaysia selama empat hari agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Untuk memperkuat skenario tersebut, tersangka menyiapkan tiket penerbangan rute Jakarta–Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, reservasi hotel di Kuala Lumpur, serta tiket kepulangan Kuala Lumpur–Bali pada 20 Januari 2026.

Namun, penyidik menemukan bahwa perjalanan tersebut hanyalah kedok.

Di balik rencana wisata tersebut, Leny ternyata telah menyiapkan tiket penerbangan Cambodia Airways dengan rute Kuala Lumpur–Phnom Penh pada hari yang sama.

Tiket menuju Kamboja tersebut diduga menjadi bagian dari rencana pemberangkatan korban menuju lokasi kerja ilegal yang berkaitan dengan aktivitas judi online dan scam center.

Para korban bahkan diinstruksikan untuk menyembunyikan tiket tersebut dari petugas agar tidak menimbulkan kecurigaan selama pemeriksaan di bandara.

Selain mempersiapkan perjalanan, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah menyusun berbagai strategi agar para korban dapat lolos dari pengawasan aparat.

Salah satu dugaan yang sedang didalami adalah adanya skenario penyuapan terhadap pihak tertentu serta penggunaan pengawal bayaran untuk membantu proses keberangkatan para korban.

Meski demikian, seluruh rencana tersebut berhasil digagalkan aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelum para korban benar-benar diberangkatkan ke luar negeri.

Penangkapan Leny Agustya menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan jaringan perdagangan orang yang beroperasi lintas negara.

Polisi meyakini kasus ini tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas dengan peran masing-masing.

Karena itu, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengiriman, hingga eksploitasi korban di luar negeri.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang secara menyeluruh.

Selain menangkap pelaku utama, aparat juga akan menelusuri aliran dana, hubungan antarpelaku, serta jaringan internasional yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi atau perjalanan wisata gratis.

Masyarakat diimbau selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja serta memeriksa seluruh dokumen perjalanan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.

Dengan tertangkapnya Leny Agustya, aparat berharap proses hukum dapat berjalan maksimal sekaligus membuka jalan untuk membongkar jaringan TPPO internasional hingga ke akar-akarnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang semakin kompleks. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dinosaurus Berusia 210 Juta Ditemukan

Ilmuwan Temukan Spesies Dinosaurus Baru Berusia 210 Juta Tahun di Zimbabwe