BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2026 bagi murid Sekolah Rakyat.
Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 dilakukan melalui sekolah masing-masing dan berlangsung hingga 5 Agustus 2026 mendatang.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan bagi murid SD, SMP, dan SMA atau SMK yang merupakan warga Jakarta.
Karena itu, salah satu syarat utama penerima KJP Plus adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai penduduk Jakarta.
Pada tahap pendaftaran kali ini, Pemprov Jakarta turut menyasar murid Sekolah Rakyat sebagai calon penerima bantuan pendidikan tersebut.
Besaran bantuan pendidikan yang diterima murid Sekolah Rakyat berkisar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu sesuai jenjang pendidikannya.
Dana KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan murid yang berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan sehari-hari.
Selain kebutuhan pendidikan, bantuan KJP Plus juga dapat digunakan membeli sembako murah dan mengakses wisata edukatif secara gratis.
Dikutip dari unggahan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Berikut persyaratan KJP Plus Tahap II 2026 khusus murid Sekolah Rakyat yang perlu diperhatikan calon penerima bantuan pendidikan.
Calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 dari Sekolah Rakyat wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama yang sudah ditentukan pemerintah.
Syarat pertama, calon penerima harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan kependudukan yang berlaku.
Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN maupun penerima manfaat Panti Sosial.
Persyaratan berikutnya adalah calon penerima harus tercatat sebagai murid yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat.
Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Calon penerima baru nantinya diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, mulai dari desil terendah hingga lebih tinggi.
Pemeringkatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kuota anggaran yang tersedia untuk penyaluran bantuan KJP Plus Tahap II 2026.
Sementara itu, penerima lanjutan KJP Plus tetap dapat menerima bantuan hingga lulus jenjang pendidikan selama persyaratan tetap terpenuhi.
Penerima lanjutan juga tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku selama masih menerima bantuan pendidikan KJP Plus dari pemerintah.
Penetapan penerima KJP Plus dilakukan setelah calon penerima melewati proses verifikasi dan validasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Calon penerima juga harus bersedia hanya menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta selama program berlangsung.
Mereka juga harus bersedia tidak menerima bantuan pendidikan lainnya yang berasal dari APBN maupun APBD lainnya.
Proses pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 melalui sekolah berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026 mendatang.
Setelah pendaftaran, sekolah melakukan verifikasi calon penerima pada periode 27 Juli sampai dengan 5 Agustus 2026.
Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM berlangsung mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Jakarta melakukan proses verifikasi pada 10 sampai 13 Agustus 2026 untuk memastikan kelayakan calon penerima.
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus hingga 3 September 2026 mendatang.
Setelah seluruh tahapan selesai, penyaluran dana KJP Plus Tahap II 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026.
Ayah dan Ibu yang mengalami kendala selama proses pendaftaran KJP Plus Sekolah Rakyat dapat menghubungi kanal bantuan yang tersedia.
Pengaduan melalui WhatsApp dapat dilakukan melalui nomor 0852-1124-7089 untuk mendapatkan bantuan terkait pendataan KJP Plus.
Selain WhatsApp, masyarakat juga dapat menghubungi layanan telepon melalui nomor 021-3528-9335 ketika mengalami kendala pendaftaran.
Bantuan secara langsung juga tersedia melalui kantor P4OP di Jalan Budi Utomo No.3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kantor P4OP melayani masyarakat pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk kebutuhan pendataan KJP Plus.
Berdasarkan paparan KJP dari SMPN 37 Jakarta, murid Sekolah Rakyat memperoleh bantuan dana personal setiap bulan.
Besaran dana personal KJP Plus untuk murid Sekolah Rakyat disamakan dengan bantuan yang diberikan kepada sekolah negeri.
Untuk jenjang SD, dana personal KJP Plus yang diterima setiap bulan ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk kebutuhan pendidikan.
Sementara itu, murid jenjang SMP memperoleh dana personal sebesar Rp300.000 setiap bulan melalui program bantuan pendidikan KJP Plus.
Adapun murid jenjang SMA mendapatkan dana personal KJP Plus sebesar Rp420.000 setiap bulan sesuai ketentuan program.
Dengan adanya bantuan tersebut, murid Sekolah Rakyat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai jenjang masing-masing selama bersekolah. (vip)














