BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemangkasan anggaran daerah menjadi sorotan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2017-2019, Oesman Sapta Odang (OSO).
Menurutnya, pengurangan anggaran yang diterima pemerintah daerah berpotensi menghambat pembangunan sekaligus mengganggu kesejahteraan masyarakat.
OSO meminta pemerintah pusat memperhatikan aspirasi pemerintah daerah terkait pembiayaan pembangunan.
Ia menilai persoalan anggaran perlu segera diselesaikan agar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tetap berjalan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan OSO dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Anggaran Dipangkas, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Memanas”, yang ditayangkan pada Jumat (11/9/2026).
Dalam forum tersebut, isu pemangkasan transfer ke daerah (TKD) menjadi salah satu pembahasan utama.
Menurut OSO, sejumlah kepala daerah bahkan telah datang ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan anggaran yang mereka hadapi.
“Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi,” ujar OSO.
OSO menilai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan pemerintahan daerah merupakan bagian dari sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kemudian provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang memiliki pemerintahan daerah.
Menurut OSO, pemerintah pusat dan pemerintah daerah semestinya dapat berjalan beriringan.
Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah,” tegasnya.
OSO menilai persoalan pembagian anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan angka dalam APBN.
Menurut dia, kemampuan daerah menjalankan pelayanan publik dan pembangunan juga sangat bergantung pada dukungan anggaran yang diterima.
OSO mengkhawatirkan persoalan anggaran daerah yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan kegaduhan dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menilai pemerintah daerah membutuhkan kepastian anggaran untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
Ketika dukungan pendanaan berkurang, pemerintah daerah berpotensi menghadapi keterbatasan dalam membiayai kebutuhan masyarakat.
“Yang terjadi sekarang, anggaran daerah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, kesejahteraan rakyat daerah dan pembangunan daerah terganggu,” ucapnya.
Pandangan serupa juga muncul dalam diskusi ILC. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi menilai dukungan anggaran ke daerah penting untuk membiayai layanan dasar masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut penurunan TKD turut memengaruhi kemampuan daerah membiayai berbagai kebutuhan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan transfer anggaran ke daerah tidak hanya berkaitan dengan pemerintah daerah sebagai institusi, tetapi juga dengan kemampuan daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain transfer dan anggaran daerah secara umum, OSO turut menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya, keterbatasan sumber pendanaan di daerah perlu menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan fiskal.
OSO meminta agar DBH dapat dipastikan tersalurkan kepada daerah secara proporsional.
Ia menilai dana tersebut penting bagi daerah, terutama karena tidak semua pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan yang cukup kuat untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan secara mandiri.
“Karena sumber dana di daerah terbatas, maka perlu dipikirkan agar dana bagi hasil dipastikan dibagikan ke daerah dengan jumlah yang proporsional,” tegas OSO.
Isu kemandirian fiskal memang menjadi tantangan bagi banyak daerah. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan transfer pemerintah pusat masih menjadi komponen besar dalam struktur pendapatan daerah secara nasional.
Dalam data APBD 2026 yang diterima SIKD per 10 September, pendapatan transfer pemerintah pusat tercatat sekitar Rp703,08 triliun dari total pendapatan daerah nasional yang tercatat sekitar Rp1.192,8 triliun.
Karena itu, perubahan kebijakan transfer dapat memberikan pengaruh terhadap ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
OSO juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap anggaran penanganan bencana.
Menurutnya, anggaran untuk menghadapi bencana alam tidak boleh diperlakukan sama dengan program reguler yang pelaksanaannya dapat menunggu proses anggaran berikutnya.
Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga memiliki anggaran yang siap digunakan ketika bencana terjadi.
“Anggaran bencana alam harus selalu standby dan menjadi prioritas di seluruh kementerian dan lembaga, tidak boleh ditunda-tunda sedikit pun. Sebab, rakyat percaya pada Pemerintah Pusat. Jangan kecewakan masyarakat daerah yang mengalami musibah,” tandasnya.
Pernyataan tersebut juga kembali disampaikan OSO dalam pemberitaan terkait anggaran kebencanaan pada Jumat (11/9).
Ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah menghadapi kondisi darurat agar masyarakat yang terdampak bencana tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penanganan.
Menurut OSO, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan dukungan terhadap daerah tetap tersedia ketika terjadi bencana.
Kesiapan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.
OSO juga menilai pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog dengan kepala daerah terkait persoalan anggaran.
Kedatangan sejumlah kepala daerah ke Jakarta, menurutnya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas kondisi fiskal yang mereka hadapi.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi hubungan yang semakin tegang antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut OSO, pemerintah pusat perlu mencari solusi bersama dengan daerah, terutama terkait pembagian anggaran yang menjadi sumber pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan.
Dengan koordinasi yang lebih baik, kebijakan fiskal nasional diharapkan tetap dapat menjaga disiplin anggaran sekaligus memastikan daerah memiliki ruang yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perdebatan mengenai pemangkasan anggaran daerah pada akhirnya tidak terlepas dari tantangan menjaga keseimbangan fiskal nasional dan kebutuhan pembangunan di daerah.
Di satu sisi, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab menjaga kesehatan keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan dukungan pendanaan untuk menjalankan kewenangan dan pelayanan publik.
OSO meminta agar keseimbangan tersebut tetap diperhatikan. Menurutnya, kebijakan anggaran harus mempertimbangkan kondisi daerah yang memiliki kapasitas fiskal berbeda-beda.
Ekonom senior Fuad Bawazier yang juga hadir dalam diskusi ILC menilai hanya sebagian kecil daerah yang benar-benar mampu mandiri secara fiskal.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan yang dapat membedakan daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan daerah yang masih sangat bergantung pada pemerintah pusat.
Bagi OSO, yang terpenting adalah memastikan kebijakan anggaran tidak menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat kembali memperkuat koordinasi sehingga persoalan transfer anggaran dapat diselesaikan tanpa mengganggu program pembangunan.
Dengan demikian, anggaran daerah tidak hanya menjadi persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, kesejahteraan masyarakat, hingga kemampuan daerah merespons bencana. (*/stch/dda)