Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Dinpendukcapil Purbalingga Jemput Bola Adminduk, Sasar Warga Rawan Bencana
Himbara Mulai Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Bank Swasta dan Fintech Menyusul

Himbara Mulai Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Bank Swasta dan Fintech Menyusul

Himbara Terapkan Pajak Transaksi Luar NegeriHimbara Terapkan Pajak Transaksi Luar Negeri
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis (10/9/2026).

Kebijakan tersebut menjadi langkah baru pemerintah dalam menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada tahap awal pemerintah memfokuskan penerapan SPP-TDLN melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Setelah sistem berjalan dan dinilai siap, cakupan pelaksanaan akan diperluas secara bertahap kepada perbankan swasta hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.

“Sementara bank Himbara dulu,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Penerapan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pengujian terhadap sejumlah peserta untuk memastikan kesiapan sistem.

Purbaya mengatakan, pemerintah masih akan memantau pelaksanaan awal sebelum memperluas kepesertaan.

SPP-TDLN resmi mulai diterapkan pada 10 September 2026. Sistem ini disiapkan untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang telah menjadi objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.

Sistem tersebut lebih merupakan mekanisme baru untuk membuat proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital luar negeri menjadi lebih terintegrasi dan tertib.

Dalam aturan pelaksanaannya, transaksi yang menjadi cakupan SPP-TDLN antara lain pemanfaatan barang digital tidak berwujud dari luar daerah pabean di Indonesia serta jasa digital dari luar daerah pabean yang digunakan di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya telah memiliki skema pemungutan PPN melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

SPP-TDLN hadir sebagai mekanisme untuk memperluas dan menata pemungutan terhadap transaksi digital lintas negara melalui ekosistem pembayaran.

Dalam implementasi SPP-TDLN, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara sistem.

Penunjukan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Mekanisme pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Jalin berperan sebagai penyelenggara infrastruktur teknologi SPP-TDLN yang mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan.

Sementara itu, bank maupun lembaga pembayaran yang menjadi pihak lain dalam sistem dapat menjalankan fungsi pemungutan ketika menerima konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri tertentu terutang PPN.

Mekanisme tersebut memungkinkan proses pemungutan PPN dilakukan secara lebih terintegrasi dengan transaksi pembayaran.

Data transaksi digital juga digunakan untuk membantu proses konfirmasi serta pemetaan transaksi yang menjadi objek pemungutan.

Purbaya mengatakan implementasi SPP-TDLN tidak akan berhenti pada Himbara.

Pemerintah berencana memperluas penerapan sistem tersebut kepada bank-bank swasta dan perusahaan fintech.

Namun, perluasan dilakukan secara bertahap. Pemerintah terlebih dahulu ingin melihat bagaimana sistem bekerja dalam tahap awal dan memastikan mekanisme tersebut berjalan dengan baik serta andal.

“Pada saatnya semua akan ikut nanti. Fintech maupun itu yang bank-bank swasta yang lain juga akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita,” jelas Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan pengujian terhadap puluhan bank sebelum implementasi dimulai.

Hasil pengujian tersebut menjadi bagian dari persiapan untuk memastikan sistem dapat diterapkan secara bertahap.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap penerapan awal SPP-TDLN.

Setelah pelaksanaan awal dinilai berjalan baik, cakupan pihak yang terlibat akan diperluas.

Tahap pengujian menjadi salah satu bagian penting dalam implementasi SPP-TDLN.

Pemerintah tidak langsung menerapkan sistem kepada seluruh lembaga keuangan, tetapi memulai dari kelompok yang dinilai telah siap.

“Peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya.

Langkah bertahap tersebut ditujukan agar pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai kendala teknis selama penerapan awal.

Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan proses pemungutan PPN berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dalam transaksi.

Dalam informasi resmi Jalin, SPP-TDLN juga dirancang untuk mendukung pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta penerbitan dokumen pemungutan PPN secara lebih tertib dan terintegrasi.

Kehadiran SPP-TDLN juga perlu dipahami secara tepat. Sistem ini tidak berarti seluruh transaksi atau transfer uang dari luar negeri otomatis dikenakan PPN.

Jalin menjelaskan, pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Transfer dana dan remitansi juga tidak otomatis menjadi objek PPN hanya karena datanya dapat digunakan untuk pemetaan dan analisis transaksi.

Selain itu, transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghindari pemungutan pajak secara ganda.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem pemungutan yang lebih teratur sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pertumbuhan ekonomi digital membuat transaksi lintas negara semakin berkembang.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme administrasi perpajakan agar dapat mengikuti perubahan pola transaksi.

SPP-TDLN menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Pemerintah juga menempatkan aspek kesetaraan antara pelaku usaha dalam negeri dan penyedia layanan digital luar negeri sebagai salah satu tujuan kebijakan tersebut.

Bagi pemerintah, sistem yang terintegrasi diharapkan dapat membuat proses pemungutan pajak lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, penerapan bertahap memungkinkan evaluasi dilakukan sebelum sistem diperluas ke seluruh ekosistem perbankan dan fintech.

Dengan dimulainya implementasi pada 10 September 2026, Himbara menjadi kelompok awal yang menjalankan SPP-TDLN.

Selanjutnya, bank swasta dan fintech akan mengikuti secara bertahap setelah pemerintah memastikan sistem tersebut telah berjalan dengan baik.

Kebijakan ini menandai semakin terintegrasinya sistem perpajakan dengan ekosistem pembayaran digital.

Pemerintah kini memiliki mekanisme yang dirancang untuk membantu memastikan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak dapat dipungut secara lebih tertib, tanpa menjadikannya sebagai jenis pajak baru. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Warga Rawan Bencana Tak Perlu Jauh Urus Adminduk

Dinpendukcapil Purbalingga Jemput Bola Adminduk, Sasar Warga Rawan Bencana