BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) biodiesel 50 persen atau B50 di Indonesia terus diperluas.
PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran B50 di seluruh wilayah Indonesia ditargetkan mencapai 100 persen pada akhir September 2026.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan saat ini sekitar 95 persen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah mendistribusikan B50.
Sementara itu, SPBU yang belum sepenuhnya beralih masih berada dalam tahap menghabiskan stok B40.
“Sekitar 95 persen SPBU sudah mendistribusikan B50, sisanya itu menghabiskan stok B40 yang di Papua dan Maluku,” kata Eko dalam temu media nasional di Terminal BBM Rewulu, Yogyakarta, Jumat (11/9/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan proses transisi dari Biosolar B40 menuju B50 telah memasuki tahap akhir.
Pertamina menyebut sebagian besar terminal BBM di Indonesia sudah memiliki pasokan B50, sehingga distribusi kepada konsumen dapat terus diperluas.
Menurut Eko, wilayah yang masih dalam proses peralihan terutama berada di Papua dan Maluku.
Kedua wilayah tersebut masih memiliki stok B40 yang perlu dihabiskan sebelum distribusi B50 dilakukan secara penuh.
Pertamina terus melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai rencana.
Dengan ketersediaan pasokan B50 di sebagian besar terminal BBM, perusahaan menilai distribusi di tingkat SPBU tinggal menyelesaikan tahap akhir.
Sebelumnya, penerapan B50 mulai diberlakukan pemerintah pada Juli 2026. Pertamina mendapat mandat untuk menyelesaikan transisi dari B40 ke B50 dalam periode tiga bulan.
Data terbaru menunjukkan progres distribusi sudah mencapai sekitar 95 persen SPBU.
Dengan demikian, target 100 persen pada akhir September tinggal menyelesaikan distribusi di wilayah yang masih memiliki stok B40.
B50 merupakan program strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Biodiesel ini menggunakan campuran bahan bakar nabati berbasis minyak sawit atau crude palm oil (CPO) ke dalam bahan bakar diesel.
Pemerintah menilai pemanfaatan biodiesel berbasis sawit dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, khususnya impor solar.
Kementerian ESDM menyebut penerapan B50 ditujukan untuk memperkuat kemandirian energi sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Saat peluncuran mandatori B50 pada Juli 2026, Kementerian ESDM menyebut konsumsi solar nasional sebelumnya masih membutuhkan impor.
Dengan penerapan B50, pemerintah menargetkan pengurangan impor solar hingga sekitar 18 juta kiloliter pada 2026.
Eko menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menerapkan pencampuran biodiesel pada level 50 persen untuk bahan bakar diesel berbasis CPO.
Pertamina juga menyatakan kesiapan mengikuti roadmap pemerintah apabila campuran biodiesel nantinya ditingkatkan menjadi B60 hingga B100.
Namun, pengembangan tersebut akan bergantung pada ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan baku biodiesel.
Penerapan B50 tidak hanya dikaitkan dengan distribusi BBM, tetapi juga dengan upaya pemerintah mengurangi kebutuhan impor dan menghemat devisa negara.
Kementerian ESDM memperkirakan implementasi B50 dapat menghasilkan penghematan devisa sekitar Rp170 triliun sepanjang 2026.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan penghematan yang diperoleh melalui implementasi B40 yang diperkirakan mencapai Rp133,3 triliun.
Selain penghematan devisa, peningkatan penggunaan biodiesel juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi industri sawit.
Kebutuhan CPO untuk mendukung program B50 diproyeksikan meningkat sehingga memberikan kepastian pasar bagi sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit.
Pemerintah juga memperkirakan program B50 dapat meningkatkan nilai tambah industri CPO dari sekitar Rp20,92 triliun menjadi Rp23,49 triliun.
Dengan demikian, mandatori B50 tidak hanya ditempatkan sebagai kebijakan sektor energi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan industri sawit, perdagangan, tenaga kerja, dan perekonomian nasional.
Aspek lingkungan juga menjadi salah satu alasan pemerintah menerapkan mandatori B50.
Kementerian ESDM memperkirakan pemanfaatan B50 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan perkiraan penurunan emisi pada implementasi B40 yang mencapai sekitar 39,66 juta ton.
Penggunaan bahan bakar nabati diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi berbasis sumber daya domestik.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai pengujian untuk memastikan kesiapan penerapan B50.
Pengujian dilakukan pada berbagai sektor, antara lain kendaraan bermotor, alat berat pertambangan, alat dan mesin pertanian, kereta api, angkutan laut, hingga pembangkit listrik.
Hasil pengujian yang disampaikan Kementerian ESDM menunjukkan B50 memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah serta standar yang dipersyaratkan pabrikan.
Program biodiesel B50 juga diproyeksikan memberikan dampak terhadap sektor ketenagakerjaan.
Pemerintah memperkirakan implementasi B50 dapat menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja pada 2026.
Serapan tenaga kerja tersebut berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan dan pemanfaatan bahan baku biodiesel, khususnya minyak sawit, serta aktivitas di sepanjang rantai industri biodiesel.
Kementerian ESDM memperkirakan kebutuhan biodiesel untuk mendukung B50 berada pada kisaran 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter.
Sementara kebutuhan CPO diproyeksikan mencapai sekitar 15,2 juta hingga 16,3 juta ton.
Dengan target distribusi B50 mencapai 100 persen pada akhir September, Pertamina kini memasuki tahap akhir transisi dari B40.
Pemerataan distribusi menjadi penting agar kebijakan mandatori tersebut dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Pertamina memastikan koordinasi dengan pemerintah akan terus dilakukan, terutama untuk menyelesaikan distribusi di wilayah Papua dan Maluku yang masih menghabiskan stok B40.
Jika target tersebut tercapai, seluruh SPBU di Indonesia diharapkan dapat menyalurkan B50 secara lebih merata.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor solar, meningkatkan pemanfaatan CPO dalam negeri, menekan emisi, dan menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas. (*/stch/dda)














