Iklan

Pajak Marketplace 2026 Resmi Berlaku, DJP Targetkan Penerimaan Negara Tembus 24 Triliun

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari sektor perdagangan digital meningkat hingga dua kali lipat setelah diberlakukannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace.

Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah optimistis penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan digital dapat mencapai sekitar Rp24 triliun setiap tahun.

Target tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana berjualan.

Pemerintah telah menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang menjalankan usaha melalui marketplace.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh penjual.

Kebijakan hanya dikenakan kepada pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak termasuk dalam objek pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah menargetkan lonjakan penerimaan pajak hingga 100 persen dibandingkan capaian selama ini.

“Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun,” ujar Bimo, Rabu (1/7/2026).

Menurut Bimo, target tersebut tidak disusun secara sembarangan.

DJP telah melakukan berbagai kajian sebelum menetapkan proyeksi penerimaan, termasuk memperhitungkan perkembangan aktivitas perdagangan digital yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, serta berbagai masukan dari pelaku usaha, terutama kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun perusahaan penyelenggara marketplace.

“Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem, dan tentu terus mendengar dari para pelaku, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya. Mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, yaitu kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara.

Kebijakan tersebut juga dirancang agar tercipta perlakuan yang setara antara pelaku usaha yang berjualan secara konvensional dengan mereka yang memanfaatkan platform digital.

Selama ini, pertumbuhan perdagangan elektronik berlangsung sangat pesat dan melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai skala.

Karena itu, pemerintah menilai diperlukan sistem perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan model bisnis digital tanpa menghambat pertumbuhan sektor tersebut.

Melalui mekanisme baru ini, marketplace akan berperan sebagai pihak yang membantu melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan.

Skema tersebut diharapkan dapat mempermudah administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena proses pemungutan dilakukan secara lebih terintegrasi.

Bimo menjelaskan, dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren positif.

Setiap tahun, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara terus meningkat seiring bertambahnya jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital untuk menjalankan bisnis.

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahun.

Angka tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun target baru setelah mekanisme pemungutan melalui marketplace mulai diterapkan.

Pemerintah optimistis target tersebut dapat dicapai apabila tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan sistem administrasi perpajakan berjalan lebih efektif.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital yang masih terus berlanjut juga diyakini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara.

Meski demikian, DJP memastikan implementasi kebijakan akan terus dievaluasi secara berkala.

Pemerintah akan membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku UMKM, penyelenggara marketplace, serta asosiasi perdagangan digital, guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas usaha.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban bagi pelaku usaha kecil.

Karena hanya berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta, pelaku UMKM dengan skala usaha yang lebih kecil tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, pemerintah berharap tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. (*/stch/dda)

Iklan