BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Proses penyidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, salah satu saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut, yakni pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, belum dapat dimintai keterangan karena tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik karena sedang berada di luar negeri.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirm tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” ujar Budi, Rabu (1/7).
Menurut Budi, keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Kesaksiannya dinilai penting guna memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.
“Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” katanya.
Budi menjelaskan, Fuad bukan kali pertama dimintai keterangan.
Pada tahap penyelidikan, pemilik Maktour Travel itu telah beberapa kali diperiksa untuk memberikan informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik kembali membutuhkan keterangannya sebagai bagian dari proses pembuktian.
Selain Fuad, KPK juga memanggil lima saksi lain yang berasal dari sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Mereka adalah Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, karyawan Maktour Travel Ulfaiza, serta M. Lutfi Makki yang pernah bertugas di Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada periode 2021–2024.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pembagian kuota haji tambahan serta dugaan adanya keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi perubahan skema pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan ketentuan, kuota tambahan semestinya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, penyidik menduga komposisi tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan skema itu diduga memberikan keuntungan bagi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh tambahan kuota lebih besar dibandingkan ketentuan yang berlaku.
KPK juga menduga perubahan tersebut membuka peluang terjadinya keuntungan finansial yang dinikmati pihak-pihak tertentu.
Dalam perkara ini, Maktour Travel menjadi salah satu perusahaan yang menjadi fokus penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga perusahaan tersebut memperoleh illegal gain atau keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama untuk mengetahui ada tidaknya keterkaitan antara perubahan pembagian kuota dengan pemberian keuntungan kepada pihak tertentu.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi yang belum memenuhi panggilan apabila keterangannya masih diperlukan.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Melalui proses penyidikan yang masih berjalan, KPK berharap dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/stch/dda)
















