BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi karena memberikan pengakuan resmi terhadap profesi pengemudi sebagai bagian dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan status baru tersebut, para pengemudi tidak hanya memperoleh berbagai program perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah, tetapi juga menikmati skema baru pembagian pendapatan yang lebih menguntungkan.
Melalui aturan terbaru, potongan komisi yang dikenakan perusahaan aplikator kini dibatasi maksimal 8 persen dari tarif perjalanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap jutaan pengemudi ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dalam perekonomian digital nasional.
“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut Maman, pengakuan tersebut membuat pengemudi memperoleh hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya.
Mereka dapat mengakses berbagai program yang selama ini disiapkan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, mulai dari perlindungan usaha hingga program pemberdayaan ekonomi.
Salah satu keuntungan yang akan langsung dirasakan adalah fasilitas perpajakan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai kewajiban membayar pajak penghasilan.
Maman menjelaskan sebagian besar pengemudi ojek online berada dalam kategori tersebut sehingga otomatis memperoleh manfaat dari kebijakan perpajakan yang berlaku bagi pelaku UMKM.
“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” jelasnya.
Selain memperoleh pengakuan sebagai pelaku usaha mikro, para pengemudi juga akan menerima manfaat dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan bersamaan dengan perubahan status tersebut.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa perusahaan aplikator hanya boleh mengambil komisi maksimal 8 persen dari tarif perjalanan.
Dengan demikian, pengemudi akan menerima sekitar 92 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan.
Skema tersebut menjadi perubahan signifikan dibandingkan sistem sebelumnya yang membagi pendapatan sekitar 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen bagi perusahaan platform digital.
Pemerintah berharap perubahan komposisi pembagian pendapatan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi mereka untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
Tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan agar pengemudi dapat memiliki sumber penghasilan tambahan di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
Program tersebut meliputi akses pembiayaan melalui berbagai lembaga keuangan, pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas usaha, pendampingan bisnis, hingga pembinaan untuk membangun usaha produktif secara mandiri.
Menurut Maman, fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi menjadi peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha lain tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama sebagai pengemudi ojek online.
“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan status menjadi pelaku UMKM dilakukan berdasarkan aspirasi yang selama ini disampaikan berbagai organisasi dan asosiasi pengemudi ojek online.
Selama beberapa tahun terakhir, para pengemudi menginginkan adanya pengakuan resmi atas profesi mereka sebagai pelaku usaha agar memperoleh kepastian hukum sekaligus akses terhadap berbagai program pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan status tersebut berlaku secara otomatis tanpa membebani pengemudi dengan proses administrasi yang rumit.
Meski demikian, pemerintah tetap akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator, organisasi pengemudi, serta kementerian dan lembaga terkait agar proses transisi dapat berjalan secara tertib dan tidak mengganggu operasional layanan transportasi daring di lapangan.
Maman memastikan seluruh tahapan administrasi akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak menambah beban bagi para pengemudi maupun perusahaan platform digital yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi online.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan kebijakan tersebut dalam jangka panjang.
Regulasi lanjutan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pengemudi, perusahaan aplikator, merchant, maupun pelaku UMKM lain yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana menjalankan usaha.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tandas Maman.
Pemerintah berharap pengakuan terhadap pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pembagian pendapatan yang lebih adil, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas untuk mengembangkan usaha mandiri.
Dengan demikian, keberadaan pengemudi ojek online diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari layanan transportasi digital, tetapi juga berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor usaha mikro. (*/stch/dda)
















