Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Program BSPS 2026 Dibuka, Kemendagri Minta Daerah Lengkapi Data Penerima Bantuan Rumah 20 Juta

174 Daerah Diminta Lengkapi Data BSPS174 Daerah Diminta Lengkapi Data BSPS

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta 174 pemerintah kabupaten dan kota segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.

Langkah tersebut dilakukan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih akurat sehingga bantuan perbaikan rumah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengatakan sejumlah pemerintah daerah sebenarnya telah menyampaikan usulan calon penerima bantuan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jumlah warga yang dinyatakan memenuhi persyaratan masih berada di bawah kuota yang telah disiapkan pemerintah.

“Teman-teman di daerah harus menambah data ya, calon rumah yang akan direhab,” ujar Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Tomsi, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan data yang dikirimkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Karena itu, proses pendataan tidak boleh dilakukan sekadar untuk memenuhi target administrasi, tetapi harus melalui verifikasi yang cermat agar bantuan tepat sasaran.

Program BSPS yang akan dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi sebanyak 400 ribu rumah tidak layak huni di berbagai daerah.

Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi jumlah rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Dalam program tersebut, setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk memperbaiki rumahnya.

Rinciannya, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan sebagai upah tenaga kerja atau tukang yang mengerjakan proses rehabilitasi.

Khusus untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, pemerintah menetapkan besaran bantuan yang lebih tinggi, yakni Rp25 juta per unit.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, biaya distribusi material, serta tantangan pembangunan di wilayah pegunungan dan kepulauan yang relatif lebih besar dibandingkan daerah lain.

Tomsi menegaskan bahwa tidak semua masyarakat dapat menjadi penerima BSPS.

Program tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni serta belum pernah memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah selama 10 tahun terakhir.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah daerah juga diminta melengkapi seluruh dokumen administrasi pendukung agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

Data yang harus disampaikan meliputi identitas calon penerima, alamat yang jelas dan mudah ditemukan, serta dokumentasi kondisi rumah sebelum dilakukan rehabilitasi.

“Kita minta foto dan tambahan untuk alamat dibuat selengkap-lengkapnya supaya memudahkan untuk dicari,” kata Tomsi.

Ia menjelaskan, kelengkapan informasi sangat menentukan keberhasilan proses verifikasi di lapangan.

Data yang tidak lengkap berpotensi menghambat penetapan penerima bantuan bahkan menyebabkan masyarakat yang layak justru tidak terakomodasi.

Untuk mempercepat proses pendataan, Tomsi meminta seluruh sekretaris daerah segera berkoordinasi dengan berbagai unsur di daerah, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, kepala desa, hingga inspektorat daerah.

Keterlibatan seluruh perangkat tersebut dinilai penting agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan petugas yang turun ke lapangan melakukan pendataan secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.

Seluruh rumah yang diusulkan harus benar-benar merupakan hunian masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.

“Tim yang turun, apakah tim desa, kecamatan, kelurahan. Diberikan penekanan harus sungguh-sungguh mendata rumah yang tidak layak huni ini betul-betul saudara-saudara kita yang nasibnya kurang beruntung atau betul-betul sangat miskin,” tegasnya.

Kemendagri memberikan batas waktu hingga 11 Juli 2026 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang masih kekurangan data untuk melengkapi usulan calon penerima bantuan.

Setelah seluruh data diterima, pemerintah pusat akan melanjutkan proses verifikasi dan validasi sebelum menetapkan daftar penerima Program BSPS tahun 2026.

Melalui percepatan pendataan tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan dapat berlangsung tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini masih menempati rumah tidak layak huni.

Program BSPS juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan melalui penyediaan hunian yang lebih layak dan sehat. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Duel Terakhir Dua Legenda

Prediksi Portugal vs Kroasia: Duel Terakhir Dua Legenda di Piala Dunia 2026

Berita Selanjutnya
145 Warga Binaan Cek Kesehatan Gratis

Deteksi Dini Penyakit di Rutan Banjarnegara, 145 Warga Binaan Dapat Layanan Kesehatan Gratis