Iklan

PAW Subagyo di DPRD Banyumas Masih Berproses, BK Kejar Kepastian Regulasi

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banyumas atas nama Subagyo masih terus berproses.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas kini mengejar kepastian regulasi agar proses pemberhentian dan penggantian anggota dewan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua BK DPRD Kabupaten Banyumas, Supangkat, mengatakan usulan PAW Subagyo sebenarnya sudah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

Setelah pengumuman tersebut, DPRD melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait untuk menentukan mekanisme yang tepat.

Pembahasan melibatkan pimpinan DPRD, BK DPRD, Sekretariat DPRD (Sekwan), Tata Pemerintahan Setda Banyumas, Bagian Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Inspektorat.

“Setelah itu ditindaklanjuti dengan rapat, antara Ketua DPRD, bersama Ketua Badan Kehormatan (BK), Sekwan, Tata Pemerintahan dari Setda, Kabag Hukum, Kepala BKAD, Inspektorat, semuanya waktu itu mengambil keputusan atau sikap bahwa PAW itu memang segera diproses,” kata Supangkat.

Meski DPRD telah menyepakati untuk memproses PAW, terdapat persoalan yang membuat mekanismenya harus dikaji lebih mendalam.

Berdasarkan tata tertib DPRD, seorang anggota legislatif dapat diberhentikan apabila tidak hadir atau mangkir tanpa alasan selama tiga bulan berturut-turut.

Namun, kondisi Subagyo berbeda karena ketidakhadirannya berkaitan dengan persoalan kesehatan.

Supangkat menjelaskan, Subagyo mengalami sakit yang disebut bersifat permanen.

Kondisi tersebut membuat DPRD Banyumas perlu memastikan ketentuan yang dapat digunakan sebagai dasar pemberhentian sebelum proses PAW dilanjutkan.

“Namun, di situ terjadi sebuah persoalan bahwa yang bersangkutan (Subagyo) memang sakit dan sakitnya permanen,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena DPRD tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar regulasi yang kuat.

Kepastian aturan diperlukan agar proses pemberhentian dan penggantian antarwaktu tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif pada kemudian hari.

Untuk mendapatkan kepastian mengenai mekanisme PAW dalam kondisi tersebut, BK DPRD Banyumas mendorong dilakukannya konsultasi lintas instansi.

Beberapa pihak yang menjadi tujuan konsultasi antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Otonomi Daerah, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Konsultasi dengan Kemendagri dinilai penting karena kementerian tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan tata tertib DPRD.

“Kita harus bisa ke Kemendagri yang membuat Permendagri yang menjadi acuan tata tertib DPRD. Sehingga di sana harus bisa dijelaskan, apabila terjadi seperti ini pengambilan keputusannya bagaimana,” jelas Supangkat.

Menurutnya, hasil konsultasi nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD Banyumas dalam menentukan langkah berikutnya.

DPRD ingin memastikan seluruh alasan dan tahapan PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain berkonsultasi dengan pemerintah pusat, DPRD juga akan meminta kepastian kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan karena tata tertib DPRD sebelumnya juga telah melalui proses konsultasi dengan pemerintah provinsi.

Supangkat menjelaskan, proses PAW anggota DPRD pada akhirnya berkaitan dengan penerbitan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah.

SK tersebut nantinya berkaitan dengan pemberhentian Subagyo sebagai anggota DPRD sekaligus proses penggantian antarwaktu.

Karena itu, DPRD Banyumas perlu memastikan seluruh dokumen dan dasar hukum yang diajukan telah sesuai sebelum sampai pada tahapan tersebut.

“Jadi kuncinya adalah tetap ada di gubernur, cuma dalam proses ke sana ini alasan yang dibuat oleh DPRD betul-betul memiliki dasar aturan yang jelas, mendapatkan rekomendasi dari pembuat aturan, berkonsultasi dengan provinsi karena waktu itu tata tertib dikonsultasikan ke provinsi ini yang sedang kita tempuh,” tuturnya.

Dengan demikian, DPRD Banyumas saat ini masih berfokus menyelesaikan persoalan regulasi sebelum mengajukan proses ke tahap berikutnya.

Kepastian hukum menjadi hal penting karena mekanisme PAW tidak hanya menyangkut pergantian seorang anggota DPRD, tetapi juga berkaitan dengan status keanggotaan, administrasi pemerintahan, serta hak dan kewajiban anggota legislatif.

BK DPRD Banyumas menargetkan seluruh proses konsultasi dan pencarian kepastian regulasi terkait PAW Subagyo dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan.

Target tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme yang harus ditempuh DPRD dalam menghadapi kondisi anggota dewan yang tidak dapat menjalankan tugas karena alasan kesehatan permanen.

“Insha Allah dalam waktu satu Minggu ini selesai,” pungkas Supangkat.

Setelah dasar aturan dan mekanisme diperoleh, DPRD Banyumas dapat melanjutkan tahapan PAW sesuai ketentuan.

Selanjutnya, proses tersebut akan diarahkan menuju tahapan administratif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga penerbitan keputusan gubernur.

Dengan masih berlangsungnya konsultasi, PAW Subagyo di DPRD Banyumas belum memasuki tahap akhir.

DPRD terlebih dahulu memastikan seluruh prosedur memiliki dasar regulasi yang kuat agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. (*/stch/dda)

Iklan