Iklan

Perceraian ASN dan PPPK di Cilacap Meningkat, BKPSDM Terima 10-20 Pengajuan Setiap Bulan

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap mencatat adanya tren peningkatan pengajuan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang tahun 2026.

Setiap bulan, instansi tersebut menerima sekitar 10 hingga 20 permohonan izin perceraian yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara, mengatakan peningkatan pengajuan perceraian menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut kondisi sosial dan kesejahteraan pegawai.

Berdasarkan data yang diterima BKPSDM, mayoritas pengajuan berasal dari ASN yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Setiap bulannya kami memproses antara 10 sampai 20 pengajuan izin perceraian dari teman-teman ASN,” kata Bayu, Kamis (30/7/2026).

Menurut Bayu, tren perceraian tidak hanya terjadi pada ASN berstatus pegawai negeri sipil, tetapi juga mulai terlihat pada kalangan PPPK.

Jumlah permohonan dari pegawai dengan status tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

BKPSDM menduga terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi meningkatnya angka perceraian.

Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian dari tenaga honorer menjadi PPPK yang disertai peningkatan pendapatan.

Perubahan kondisi ekonomi tersebut diduga memunculkan berbagai persoalan baru dalam rumah tangga sebagian pegawai.

“Pendapatan bertambah kadang memicu ketidakcocokan, berkurangnya kepercayaan, hingga keretakan dalam rumah tangga,” jelas Bayu.

Meski demikian, BKPSDM menegaskan bahwa faktor ekonomi bukan satu-satunya penyebab perceraian.

Setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda sehingga harus dikaji secara menyeluruh sebelum diterbitkan izin perceraian bagi ASN maupun PPPK.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

Karena itu, BKPSDM tidak langsung memberikan persetujuan, melainkan terlebih dahulu melakukan serangkaian proses klarifikasi dan mediasi kepada kedua belah pihak.

Bayu menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut biasanya berlangsung selama satu hingga dua bulan.

Dalam tahapan ini, pasangan suami istri diberikan kesempatan untuk berdialog dan mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.

“Proses ini berlangsung sekitar satu hingga dua bulan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Melalui mekanisme mediasi, BKPSDM berharap konflik rumah tangga yang masih memungkinkan untuk diselesaikan dapat menemukan jalan keluar.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada ASN dan PPPK agar persoalan keluarga tidak berujung pada perceraian apabila masih dapat dipertahankan.

Selain itu, BKPSDM juga menilai keharmonisan keluarga memiliki pengaruh terhadap kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, pembinaan terhadap ASN tidak hanya berkaitan dengan aspek kedinasan, tetapi juga menyentuh kehidupan pribadi yang dapat berdampak pada profesionalisme dalam bekerja.

Pengajuan izin perceraian yang didominasi pegawai sektor pendidikan dan kesehatan juga menjadi perhatian tersendiri.

Kedua sektor tersebut merupakan bidang pelayanan publik yang memiliki jumlah ASN cukup besar di Kabupaten Cilacap, sehingga secara statistik menyumbang angka pengajuan perceraian lebih banyak dibandingkan sektor lainnya.

Meski tren pengajuan perceraian meningkat, BKPSDM tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan mediasi.

Instansi tersebut berharap semakin banyak pasangan yang memilih berdamai sehingga tidak melanjutkan proses perceraian ke pengadilan.

“Harapannya tidak ada perceraian di lingkungan Pemkab Cilacap, atau minimal dapat ditekan,” pungkas Bayu.

BKPSDM Kabupaten Cilacap memastikan akan terus menjalankan prosedur sesuai ketentuan dalam setiap permohonan izin perceraian.

Selain melakukan verifikasi administrasi, instansi tersebut juga akan mengoptimalkan proses mediasi sebagai langkah preventif untuk menekan angka perceraian di kalangan ASN dan PPPK serta menjaga stabilitas kehidupan keluarga para aparatur pemerintah. (jul/stch/dda)

Iklan