BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran penerima bantuan sosial atau bansos melalui portal Perlinsos Digital hingga akhir tahun 2026.
Perpanjangan tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengajukan bantuan melalui layanan pendaftaran secara online.
Akses pendaftaran kini telah dibuka melalui portal resmi Perlinsos, meski sejumlah warga masih menghadapi kendala teknis saat proses berlangsung.
Kendala tersebut masih dapat terjadi ketika masyarakat memproses pendaftaran online, sehingga pengajuan bantuan belum selalu berjalan lancar.
Pemerintah memperpanjang pendaftaran sekaligus menyediakan fitur sanggah serta pelengkapan dokumen yang dapat dilakukan masyarakat secara mandiri.
Dengan fasilitas tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk melengkapi pengajuan berdasarkan data yang dimiliki tanpa proses tambahan.
Kementerian PANRB melalui pengumuman resminya menegaskan masyarakat harus memastikan akun Identitas Kependudukan Digital atau IKD sudah aktif terlebih dahulu.
Aktivasi IKD menjadi bagian penting dalam proses validasi sebelum masyarakat mengakses portal Perlinsos untuk mengajukan bantuan sosial secara mandiri.
Syarat validasi tersebut menjadi kunci agar sistem dapat mengenali serta mencocokkan data pemohon secara lebih akurat.
Masyarakat yang belum mengaktifkan IKD perlu memastikan layanan identitas digital tersebut sudah dapat digunakan sebelum melakukan pendaftaran bansos.
Bagi masyarakat yang telah memiliki IKD aktif, pengajuan Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel.
Pengajuan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT juga dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel menggunakan portal Perlinsos Digital.
Dengan begitu, calon penerima bantuan tidak harus bergantung pada proses pengajuan melalui pihak lain ketika menggunakan layanan tersebut.
Pendaftaran bansos online melalui portal Perlinsos dapat dilakukan masyarakat dengan mengikuti tahapan pengajuan yang tersedia dalam sistem.
Langkah pertama dilakukan dengan membuka portal resmi Perlinsos, kemudian masuk menggunakan NIK serta PIN IKD yang sudah terdaftar.
Setelah berhasil masuk, masyarakat perlu menjalani proses verifikasi wajah atau face recognition sebagai bagian dari validasi identitas pemohon.
Tahap verifikasi wajah tersebut membantu sistem memastikan identitas pemohon sesuai dengan data kependudukan yang digunakan dalam pengajuan.
Selanjutnya, masyarakat dapat masuk ke menu “Daftar Bansos” untuk menentukan jenis bantuan yang hendak diusulkan.
Pilihan bantuan yang tersedia dalam proses tersebut mencakup Program Keluarga Harapan atau PKH serta Bantuan Pangan Non-Tunai.
Setelah memilih skema bantuan, pemohon perlu melengkapi seluruh data kependudukan melalui formulir digital yang disediakan oleh sistem.
Dokumen pendukung yang dipersyaratkan juga harus diunggah secara teliti agar informasi pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan berlaku.
Masyarakat sebaiknya memeriksa kembali setiap data sebelum mengirimkan pengajuan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan pada setiap isian.
Setelah seluruh rincian diperiksa, pemohon perlu mencentang persetujuan penggunaan data pribadi sebagai bagian dari proses pengajuan tersebut.
Kemudian, klik tombol kirim pengajuan untuk menyelesaikan proses pendaftaran bansos online melalui portal Perlinsos Digital yang tersedia.
Setelah pengajuan dikirim, masyarakat dapat memantau prosesnya melalui layanan yang tersedia sesuai mekanisme dalam portal tersebut secara berkala.
Jika kendala sistem masih berlanjut, masyarakat disarankan menggunakan fitur sanggah yang tersedia pada portal Perlinsos Digital tersebut.
Fitur tersebut dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi ulang keabsahan data kependudukan apabila ditemukan persoalan selama proses pendaftaran berlangsung.
Masyarakat juga perlu memastikan data yang diberikan sesuai dokumen pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara tepat.
Perpanjangan masa pendaftaran bansos hingga akhir 2026 menjadi kesempatan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Kemudahan pendaftaran secara mandiri melalui ponsel diharapkan membantu masyarakat mengakses layanan tanpa harus melalui proses yang rumit.
Namun, aktivasi IKD tetap menjadi persyaratan penting yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat mengakses portal Perlinsos Digital.
Karena itu, calon pengusul bansos sebaiknya memastikan identitas digital aktif dan seluruh dokumen pendukung tersedia sebelum mendaftar.
Dengan mengikuti tahapan pendaftaran secara cermat, masyarakat dapat mengurangi potensi kesalahan ketika mengirimkan pengajuan bantuan sosial.
Apabila masih menemukan kendala teknis, fitur sanggah dapat digunakan untuk membantu memeriksa kembali keabsahan data kependudukan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur tersebut ketika terdapat persoalan validasi yang menghambat proses pengajuan bantuan melalui portal.
Perpanjangan pendaftaran bansos ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan pengajuan dilakukan sesuai data dan dokumen pendukung.
Seluruh tahapan pendaftaran perlu dilakukan secara teliti agar data yang disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme yang tersedia.
Dengan memastikan IKD aktif sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan proses pendaftaran bansos online secara lebih lancar. (vip)