Iklan

Pilkades Purbalingga Resmi Digelar 10 Desember, 184 Desa Siap Memilih Kepala Desa

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kepastian pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Purbalingga akhirnya terjawab.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan berlangsung pada Kamis Manis, 10 Desember 2026.

Sebanyak 184 desa di Kabupaten Purbalingga dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, Pemkab Purbalingga menyiapkan anggaran mencapai Rp7,72 miliar.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Purbalingga, Rabu (19/8/2026).

Menurut Bupati Fahmi, tahapan Pilkades Serentak Purbalingga 2026 akan mulai berjalan pada 14 September 2026.

Tahapan awal ditandai dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa sekaligus pembentukan panitia pemilihan.

“Tahapan Pilkades Serentak di 184 desa akan dimulai pada 14 September 2026, dan hari pemungutan suara kita tetapkan pada hari Kamis Manis, 10 Desember 2026 dengan alokasi anggaran Rp7,72 miliar,” terang Fahmi.

Pelaksanaan Pilkades serentak menjadi perhatian DPRD Purbalingga karena masa jabatan kepala desa di 184 desa tersebut akan berakhir pada 13 Maret 2027.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai jadwal Pilkades.

Kepastian tersebut dinilai penting agar seluruh desa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapan pemilihan.

Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan, serta masyarakat calon pemilih dapat mulai mempersiapkan diri mengikuti seluruh tahapan Pilkades.

Pemkab Purbalingga mengalokasikan anggaran sebesar Rp7.725.385.000. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelaksanaan Pilkades, termasuk Bantuan Keuangan Khusus, pengamanan, hingga fasilitasi panitia pemilihan.

Besarnya anggaran menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak membutuhkan persiapan yang cukup kompleks, mengingat pemilihan akan dilakukan secara bersamaan di ratusan desa.

Masyarakat Purbalingga perlu mencatat tanggal penting dalam pelaksanaan Pilkades 2026.

Tahapan resmi akan dimulai pada 14 September 2026, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.

Tahapan awal akan melibatkan BPD dan pemerintah desa. Selanjutnya, proses pemilihan akan berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi daerah.

Pelaksanaan Pilkades tersebut juga menjadi bagian dari Raperda tentang Desa yang disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi baru mengenai desa diharapkan tidak hanya menjadi dasar pelaksanaan Pilkades, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Purbalingga.

Dalam pembahasan Raperda Desa, DPRD Purbalingga tidak hanya menyoroti Pilkades.

Sejumlah fraksi juga memberikan perhatian terhadap persoalan Dana Desa, termasuk kepastian pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Fraksi Golkar dan PKB meminta agar alokasi Dana Desa dapat dijamin sehingga pembayaran Siltap tidak mengalami gangguan.

Selain itu, persoalan ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) di tingkat desa turut menjadi perhatian.

Fraksi Amanat Demokrat mengusulkan adanya labelisasi rumah penerima bansos.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurai persoalan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap regulasi baru mengenai desa mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan dan kemandirian desa.

“Peraturan Daerah yang baru tentang desa diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mendorong kemandirian desa, mempercepat pemerataan pembangunan, dan memperkuat kedudukan desa sebagai subjek pembangunan,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Uswatun Khasanah.

Dengan kepastian Pilkades Serentak Purbalingga 2026, perhatian selanjutnya akan tertuju pada kesiapan 184 desa dalam menjalankan seluruh tahapan pemilihan. (alw/stch/dda)

Iklan