BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purbalingga memproses pelimpahan nomor porsi haji kepada 69 jemaah pengganti.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 jemaah diproyeksikan masuk dalam estimasi keberangkatan haji pada 2027.
Pelimpahan nomor porsi dilakukan karena jemaah yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilik nomor porsi mengalami kondisi yang menyebabkan hak porsinya dapat dilimpahkan kepada jemaah pengganti.
Berdasarkan data Kemenhaj Purbalingga, 62 jemaah awal telah meninggal dunia, sedangkan tujuh lainnya mengalami sakit permanen.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenhaj Purbalingga Desi Sukohartarto mengatakan, proses pelimpahan tersebut saat ini tengah dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi.
“Dari 69 jemaah itu yang masuk estimasi berangkat 2027 ada 22 orang, selebihnya estimasi masih lama,” ujar Desi, Jumat (21/8/2026).
Dari 69 penerima pelimpahan nomor porsi, tidak semuanya memiliki estimasi keberangkatan dalam waktu dekat.
Sebanyak 22 orang diproyeksikan masuk dalam estimasi keberangkatan haji 2027, sementara jemaah lainnya masih memiliki perkiraan keberangkatan yang lebih lama.
Kondisi tersebut membuat jemaah yang masuk estimasi keberangkatan terdekat perlu mulai mempersiapkan berbagai persyaratan sejak sekarang.
Persiapan administrasi dan kesehatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon jemaah sebelum memasuki tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Kemenhaj Purbalingga mengimbau jemaah yang sudah memenuhi syarat untuk segera mengurus paspor.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga perlu dilakukan agar kondisi kesehatan calon jemaah dapat diketahui lebih awal.
“Jemaah yang memenuhi syarat untuk segera membuat paspor dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum masa pelunasan,” pungkas Desi.
Pelimpahan nomor porsi juga memiliki konsekuensi terhadap status prioritas keberangkatan, khususnya bagi jemaah yang sebelumnya tercatat dalam daftar prioritas lanjut usia atau lansia.
Dari 69 penerima pelimpahan tersebut, terdapat delapan jemaah yang sebelumnya tercatat dalam daftar prioritas lansia.
Namun, status prioritas tersebut tidak lagi melekat setelah nomor porsi mengalami pelimpahan.
“Namun tidak masuk ke prioritas lansia 2027 karena porsinya sudah dilimpahkan, otomatis usianya berubah,” tegas Desi.
Perubahan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami oleh penerima pelimpahan nomor porsi.
Meskipun penerima merupakan jemaah yang memiliki usia lanjut, status administrasi nomor porsi yang baru dapat memengaruhi perhitungan prioritas keberangkatan.
Karena itu, jemaah penerima pelimpahan perlu memastikan seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji tidak dilakukan secara langsung tanpa pemeriksaan.
Proses tersebut ditangani petugas Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Tengah melalui sejumlah tahapan.
Tahapan yang dilakukan mencakup verifikasi berkas usulan hingga perekaman foto dan data biometrik bagi penerima pelimpahan.
Verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan data penerima sesuai dengan dokumen dan ketentuan administrasi yang dipersyaratkan.
Bagi jemaah yang diproyeksikan masuk estimasi keberangkatan 2027, penyelesaian administrasi sejak dini juga dapat membantu mengurangi kendala ketika tahapan keberangkatan semakin dekat.
Selain dokumen perjalanan, kondisi kesehatan menjadi perhatian penting karena ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik dan kemampuan menjalani rangkaian kegiatan selama berada di Tanah Suci.
Dengan adanya 22 penerima pelimpahan yang diproyeksikan masuk estimasi keberangkatan 2027, Kemenhaj Purbalingga meminta jemaah tidak menunggu hingga mendekati jadwal keberangkatan untuk menyelesaikan persiapan.
Pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan lebih awal bagi jemaah yang telah memenuhi persyaratan.
Persiapan tersebut juga menjadi kesempatan bagi calon jemaah untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing.
Jika terdapat kebutuhan penanganan kesehatan tertentu, jemaah dapat memperoleh informasi lebih awal sebelum memasuki tahapan keberangkatan.
Di sisi lain, jemaah juga perlu memperhatikan perkembangan informasi resmi mengenai tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Jadwal dan ketentuan keberangkatan tetap mengikuti kebijakan serta penetapan pemerintah.
Pelimpahan nomor porsi sendiri menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan hak keberangkatan dari jemaah tertentu diteruskan kepada pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Dalam kasus di Purbalingga, sebagian besar pelimpahan dilakukan karena pemilik nomor porsi sebelumnya telah meninggal dunia. Sementara sebagian lainnya mengalami sakit permanen.
Dengan demikian, proses pelimpahan kepada 69 jemaah pengganti diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi bagi penerima sekaligus memastikan data jemaah yang akan mengikuti proses penyelenggaraan haji tetap tertata.
Bagi 22 jemaah yang diproyeksikan masuk estimasi keberangkatan 2027, persiapan sejak sekarang menjadi langkah penting.
Mulai dari kelengkapan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, hingga mengikuti informasi resmi dari Kemenhaj.
Jemaah juga perlu memahami bahwa estimasi keberangkatan bukan berarti kepastian jadwal keberangkatan final.
Penetapan akhir tetap mengikuti kuota, kebijakan penyelenggaraan haji, serta ketentuan pemerintah pada tahun berjalan.
Dengan proses administrasi yang dilakukan lebih awal, diharapkan calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik ketika memasuki tahapan berikutnya. (alw/stch/dda)














