Iklan

Pria Paruh Baya di Banyumas Setubuhi Anak Disabilitas hingga Hamil Enam Bulan

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, di mana seorang pria berinisial M (56) diduga tega menyetubuhi tetangganya yang merupakan anak di bawah umur dengan kondisi penyandang disabilitas.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat Res PPA/PPO) Polresta Banyumas yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Minggu, 7 Juni 2026, pihak kepolisian resmi menahan tersangka setelah melalui proses penyidikan yang intensif.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan prioritas utama bagi pihak kepolisian.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ungkap Kapolresta dalam keterangannya.

Perbuatan keji pria paruh baya tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026.

Dalam periode tersebut, tersangka melancarkan aksinya di rumah pribadinya dengan modus licik yaitu memanggil korban yang tidak berdaya ke dalam rumahnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp10.000 kepada korban sebagai bentuk imbalan dan terus mengulangi perbuatannya berkali-kali.

Kasus ini terungkap setelah korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang sangat luar biasa pada bagian perut dan organ vitalnya.

Dalam keadaan panik, orang tua korban langsung membawanya ke bidan desa untuk menjalani pemeriksaan medis awal.

Hasil pemeriksaan mengejutkan keluarga karena diketahui bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

Keluarga korban pun merasa cemas dan berusaha membujuk anak mereka untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

“Awalnya, korban tidak mengakui kejadian tersebut. Namun setelah dilakukan pendekatan dan mendapat dukungan dari keluarga, akhirnya korban mengungkap bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri,” kata seorang saksi dari perangkat desa setempat.

Mendengar pengakuan yang sangat memilukan itu, keluarga korban segera mengambil langkah cepat dengan melibatkan ketua RT dan RW setempat untuk melakukan pertemuan darurat di rumah Ketua RW.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengonfrontasi tindakan bejat pelaku secara langsung.

Dalam situasi formal tersebut, tersangka akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sejak beberapa bulan terakhir.

Berbekal pengakuan yang matang dari tersangka, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan keji tersebut.

Petugas kepolisian merespons dengan sangat cepat, melakukan serangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang relevan untuk mendukung proses hukum.

Dalam rangka memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut, salah satunya adalah pakaian milik korban yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Akibat dari tindakan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan ketentuan ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolresta Banyumas memastikan bahwa pihaknya akan mengawal setiap tahapan kasus ini secara transparan demi keadilan bagi korban yang masa depannya telah direnggut.

“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan pendampingan kepada korban agar hak-haknya tetap terlindungi,” tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan individu penyandang disabilitas dalam masyarakat kita.

Keberanian korban untuk berbicara meskipun mengalami trauma berat patut diapresiasi dan dijadikan contoh bahwa suara para penyintas harus didengar dan dilindungi.

Seiring berlanjutnya penyidikan atas kasus ini, harapan masyarakat agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal semakin kuat.

Kejadian tragis seperti ini harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak-anak di masyarakat.

Dengan adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat terhadap kasus-kasus serupa diharapkan akan ada perubahan nyata dalam sistem perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. (zet/stch/dda)

Iklan