Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pasar Sumpiuh Banyumas Bersiap Terapkan E-Retribusi untuk Pedagang

Pasar Sumpiuh Bersiap DigitalisasiPasar Sumpiuh Bersiap Digitalisasi
JUAL BELI: Seorang anak sedang membeli pakan untuk binatang peliharaan kucing di kios Pasar Sumpiuh, Selasa (9/6)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pengelola Pasar Sumpiuh kini tengah bersiap untuk menerapkan sistem retribusi elektronik yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembayaran bagi para pedagang.

Persiapan ini dilakukan setelah salah satu pegawai pasar berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta Perdagangan Kabupaten Banyumas.

Menurut Agus Haryanto, selaku pengelola Pasar Sumpiuh, pasar ini termasuk dalam daftar lokasi yang akan menerapkan sistem e-retribusi.

Sistem e-retribusi diharapkan akan membawa banyak manfaat, baik bagi pemerintah daerah maupun para pedagang.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan sistem tersebut.

Agus menegaskan pentingnya kepastian tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 8 Tahun 2026, yang menjadi dasar penerapan sistem ini di Pasar Sumpiuh.

Pedagang yang akan membayar retribusi secara elektronik adalah mereka yang telah memiliki Surat Penempatan Pedagang (SPP).

Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi dan dasar pendataan bagi para pedagang yang menempati lokasi berjualan di pasar tersebut.

Sayangnya, masih terdapat sejumlah pedagang di wilayah persil Pasar Sumpiuh yang belum memiliki SPP.

Terutama, pedagang unggas dan kambing yang datang saat hari pasaran berlangsung.

Agus menjelaskan bahwa perolehan retribusi dari pedagang kambing mengalami peningkatan menjelang Idul Adha lalu. Namun setelah momen tersebut berlalu, pendapatan retribusi kembali normal.

“Perolehan retribusi dari pedagang kambing ketika menjelang Idul Adha kemarin meningkat, sekarang sudah normal kembali,” ungkap Agus.

Hal ini menunjukkan adanya dinamika dalam pendapatan retribusi di pasar tersebut.

Selain pedagang unggas dan kambing, terdapat juga pedagang yang berada di area pelataran gedung yang hingga saat ini belum memiliki SPP.

Meskipun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk membayar retribusi ketika sistem e-retribusi mulai diterapkan.

Ketidakpastian mengenai waktu penerapan sistem e-retribusi ini menjadi perhatian tersendiri bagi para pedagang.

Mereka khawatir tentang bagaimana proses pembayaran akan berlangsung dan apakah mereka akan menghadapi kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem baru ini.

Agus menegaskan bahwa meskipun ada beberapa pedagang yang tidak memiliki SPP, mereka akan tetap dikenakan retribusi secara manual ketika sistem e-retribusi sudah resmi diterapkan.

Penerapan e-retribusi diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar.

Dengan sistem pembayaran yang lebih modern, diharapkan akan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar.

Agus juga menyampaikan harapannya bahwa dengan penerapan e-retribusi, para pedagang dapat lebih mudah melakukan pembayaran tanpa harus mengantri panjang seperti sebelumnya.

Selain itu, penggunaan teknologi dalam pembayaran juga diperkirakan akan menarik lebih banyak minat dari generasi muda untuk berbisnis di pasar tradisional. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
1.600 Akomodasi Tak Berizin Teridentifikasi

1.600 Penginapan Tanpa Izin Terancam Dihapus dari Platform OTA Mulai Agustus 2026

Berita Selanjutnya
Aturan Baru E Commerce Resmi Berlaku

Kemendag Terapkan Aturan Baru untuk Perlindungan UMKM dan Konsumen dalam E-Commerce