Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Tiket Konser BTS di Jakarta Mulai Dijual, Harga Mulai 1,8 Juta
Komisi I DPRD Banyumas Lakukan Mediasi Sengketa Tanah di Pasar Sangkalputung

Komisi I DPRD Banyumas Lakukan Mediasi Sengketa Tanah di Pasar Sangkalputung

Sengketa Tanah Pasar Ditinjau DPRDSengketa Tanah Pasar Ditinjau DPRD
CEK LOKASI: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat (topi hitam) saat mengecek lokasi Pasar Sangkalputung

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di kawasan Pasar Sangkalputung Sokaraja, Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Selasa, 9 Juni.

Langkah ini diambil setelah adanya permohonan terkait status kepemilikan tanah yang dipermasalahkan di area pasar tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Supangkat, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan titik lokasi yang menjadi sumber sengketa.

“Hari ini (kemarin, red) kami melakukan peninjauan lokasi karena adanya permohonan mengenai status kepemilikan atas tanah yang ternyata ada di dalam Pasar Sangkalputung,” ungkap Supangkat.

Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan antara pemerintah daerah dan seorang individu bernama Hendro Pudji.

Kedua belah pihak mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat terkait status tanah tersebut.

Supangkat menerangkan bahwa di satu sisi, Hendro meyakini bahwa tanah tersebut adalah hak miliknya berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah.

“Satu sisi Pak Hendro meyakini bahwa ini tanah hak pemiliknya sebagai penegak bukti sertifikat, di sisi lain adalah pemerintah daerah ini adalah aset pemerintah daerah gitu,” jelasnya.

Melihat kompleksitas masalah ini, Komisi I DPRD Banyumas berencana untuk mengundang kedua belah pihak untuk melakukan pembahasan bersama.

Tujuannya adalah agar masing-masing pihak dapat memaparkan dasar klaim kepemilikan mereka dengan jelas.

“Kalau itu memang aset pemerintah daerah supaya ditunjukkan itu asetnya dasar pembuktiannya dari mana,” tegas Supangkat.

Penting untuk dicatat bahwa posisi DPRD bukanlah sebagai pengambil keputusan dalam sengketa ini, melainkan sebagai pemberi rekomendasi penyelesaian.

“Sifatnya DPRD tidak memutuskan tapi merekomendasikan,” ungkapnya menekankan peran strategis lembaga legislatif dalam proses mediasi ini.

Dalam konteks ini, pemeriksaan lapangan dilakukan dengan melibatkan Muspika Sokaraja serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Supangkat menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut dinilai sudah cukup sebagai bahan tindak lanjut dalam pembahasan selanjutnya.

“Pengecekan lokasi ini sudah dianggap cukup. Muspika dan semua OPD yang hadir juga memberikan masukan konstruktif,” pungkas Supangkat menutup sesi wawancara.

Kegiatan mediasi seperti ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Banyumas dalam menangani persoalan yang melibatkan masyarakat dan pemerintah secara adil dan transparan.

Dengan melibatkan semua pihak terkait, harapan untuk menemukan solusi yang win-win solution menjadi semakin besar. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Harga Tiket Termurah Rp 1,8 Juta

Tiket Konser BTS di Jakarta Mulai Dijual, Harga Mulai 1,8 Juta