BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Realisasi Domestic Market Obligation (DMO) yang menurun berdampak pada berkurangnya produksi Minyakita di Indonesia.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena pasokan minyak goreng nasional tetap aman dan tidak akan mengalami kelangkaan.
Penurunan produksi Minyakita terjadi karena kewajiban produsen memasok minyak goreng bersubsidi tersebut sangat bergantung pada volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Ketika ekspor CPO menurun, kewajiban produsen dalam memenuhi pasokan Minyakita melalui skema DMO juga ikut berkurang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa hubungan antara ekspor CPO dan produksi Minyakita memang sudah diatur dalam mekanisme yang berlaku.
Oleh sebab itu, penurunan produksi Minyakita saat ini merupakan konsekuensi dari melemahnya aktivitas ekspor minyak sawit mentah.
“Kalau misalnya produksi Minyakita itu turun, ya artinya di sisi yang lain ekspor CPO juga sedang turun,” ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Iqbal, kondisi tersebut masih tergolong wajar karena pergerakan ekspor CPO memang mengikuti dinamika permintaan pasar global.
Saat permintaan internasional melemah, volume ekspor otomatis ikut menurun sehingga kewajiban penyediaan Minyakita melalui skema DMO juga mengalami penyesuaian.
Meski produksi Minyakita menurun, pemerintah memastikan stok minyak goreng untuk masyarakat tetap tersedia.
Hal itu didukung dengan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola distribusi minyak goreng di Indonesia.
Melalui aturan tersebut, pemerintah tidak hanya mengatur ketersediaan Minyakita, tetapi juga memastikan pasokan minyak goreng premium maupun produk minyak goreng dengan merek lain tetap tersedia di pasar.
“Oleh karena itu ada Permendag 20 yang menjamin bahwasanya Republik ini tidak akan ada kelangkaan minyak goreng, karena bukan hanya Minyakita yang kita atur, tapi juga minyak premium dan minyak second brand harus tersedia di pasar,” katanya.
Iqbal menambahkan bahwa keputusan produsen untuk mengekspor CPO sepenuhnya dipengaruhi oleh permintaan pasar internasional.
Pemerintah tidak dapat memaksa pelaku usaha meningkatkan ekspor apabila kondisi pasar global sedang melemah.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Perdagangan, tren ekspor CPO selama dua tahun terakhir relatif stabil meskipun mengalami fluktuasi pada periode tertentu.
Menurutnya, pola tersebut merupakan siklus musiman yang hampir selalu terjadi setiap tahun.
Ia menjelaskan bahwa volume ekspor minyak sawit mentah biasanya mengalami penurunan pada awal tahun maupun pertengahan tahun.
Sebaliknya, ekspor cenderung meningkat kembali menjelang akhir tahun seiring meningkatnya permintaan dari pasar internasional.
Karena itu, pemerintah menilai penurunan ekspor CPO yang terjadi saat ini belum dapat dijadikan indikator bahwa produsen akan terus mengurangi aktivitas ekspor dalam jangka panjang.
“Saya tidak berani berspekulasi mereka tidak akan ekspor. Setidaknya dalam dua tahun terakhir trennya memang seperti itu,” pungkasnya.
Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan.
Dengan adanya Permendag Nomor 20 Tahun 2026, distribusi minyak goreng akan terus diawasi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi di seluruh daerah.
Selain menjaga pasokan Minyakita, pemerintah juga memastikan minyak goreng kemasan premium dan berbagai merek lainnya tetap tersedia sebagai alternatif bagi konsumen.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan sekaligus mengendalikan gejolak harga minyak goreng di pasar domestik.
Kemendag menegaskan akan terus memantau perkembangan ekspor CPO, realisasi DMO, serta distribusi minyak goreng di dalam negeri.
Dengan pengawasan tersebut, pemerintah berharap keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan ekspor dapat terus terjaga sehingga masyarakat tetap memperoleh akses terhadap minyak goreng dengan harga yang wajar dan pasokan yang mencukupi. (*/stch/dda)