Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Ruben Onsu Bantah Terjerat Pinjol, Kuasa Hukum Tegaskan Kabar Debt Collector Tidak Benar
Kementerian UMKM Tegaskan KUR Mikro 100 Juta Bebas Agunan Tambahan, Simak Aturannya

Kementerian UMKM Tegaskan KUR Mikro 100 Juta Bebas Agunan Tambahan, Simak Aturannya

Pengajuan KUR Rp 100 Juta Tanpa AgunanPengajuan KUR Rp 100 Juta Tanpa Agunan
Ilustrasi KUR

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penyaluran KUR.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya permintaan jaminan tambahan, pungutan liar, maupun praktik percaloan saat mengajukan KUR.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas program pembiayaan yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai KUR tanpa agunan tambahan telah diatur secara jelas dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menyerahkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya apabila mengajukan KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

Selain itu, calon debitur juga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya kepada pihak mana pun selama proses pengajuan.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Meski aturan tersebut telah berlaku, Kementerian UMKM mengaku masih menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan maupun pungutan biaya yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada pemohon KUR mikro.

Padahal, program Kredit Usaha Rakyat dirancang sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial dari lembaga keuangan.

Riza menjelaskan bahwa dalam skema KUR sebenarnya telah terdapat agunan pokok.

Agunan tersebut berupa usaha yang dibiayai melalui fasilitas KUR beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Dengan demikian, pelaku usaha yang mengajukan KUR hingga Rp100 juta tidak diwajibkan menyerahkan jaminan tambahan berupa aset pribadi.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” ujarnya.

Sementara itu, ketentuan mengenai agunan tambahan hanya berlaku bagi pinjaman KUR dengan nilai di atas Rp100 juta.

Dalam skema tersebut, lembaga penyalur dapat meminta jaminan tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengacu pada regulasi pemerintah.

Kementerian UMKM menilai pemahaman masyarakat mengenai aturan ini sangat penting agar pelaku usaha tidak menjadi korban praktik yang merugikan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan mempercepat proses pengajuan KUR dengan meminta imbalan tertentu.

Selain tidak menggunakan jasa calo, masyarakat juga diimbau mengurus pengajuan KUR secara langsung melalui bank atau lembaga penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Dengan cara tersebut, proses pengajuan dapat berlangsung sesuai prosedur dan lebih aman.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program, Kementerian UMKM membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat.

Laporan tersebut dapat berupa permintaan agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maupun praktik percaloan.

Menurut Riza, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah berharap penyaluran KUR dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Program ini diharapkan terus menjadi solusi pembiayaan yang mudah diakses sehingga mampu mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat perekonomian nasional. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dituding Terjerat Pinjol

Ruben Onsu Bantah Terjerat Pinjol, Kuasa Hukum Tegaskan Kabar Debt Collector Tidak Benar