BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – DPRD Kabupaten Banyumas mendesak pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan diperketat.
Desakan tersebut disampaikan setelah pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, kembali ditemukan melakukan aktivitas produksi meski sebelumnya telah ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PKB, Tati Irawati, menyayangkan sikap manajemen PT IKN yang dinilai tidak mematuhi komitmen penghentian operasional.
Menurutnya, perusahaan seharusnya menghormati langkah penertiban yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Kami menyayangkan sekali, karena sudah ditutup ini malah beraktivitas kembali,” ujar Tati.
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya menutup sementara seluruh kegiatan operasional PT IKN sejak 21 Agustus 2026.
Penutupan dilakukan setelah ditemukan persoalan terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Berdasarkan hasil pengawasan penanaman modal sektor perindustrian pada 2 Maret 2026, kondisi eksisting pabrik disebut berada di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi.
Sementara itu, luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tercatat 24.485 meter persegi.
Tati menilai kembali beraktivitasnya perusahaan dalam kondisi masih menjalani proses penertiban menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih kuat dari pemerintah daerah.
Ia meminta jajaran eksekutif tidak membiarkan persoalan tersebut berulang.
Menurutnya, perusahaan yang tetap melakukan aktivitas setelah mendapat tindakan penertiban harus mendapatkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi III DPRD Banyumas menyatakan mendukung penuh langkah tegas eksekutif dalam memastikan aturan dipatuhi.
“Sebagai mitra kerja eksekutif, Komisi III mendukung penuh langkah tegas eksekutif dalam menegakkan aturan,” katanya.
Desakan tersebut terutama ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kedua instansi tersebut diminta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran.
Menurut Tati, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul laporan masyarakat atau ketika pelanggaran kembali terjadi.
Pengawasan perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, tim gabungan Pemkab Banyumas yang terdiri atas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik PT IKN pada Selasa, 8 September 2026.
Sidak dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi di pabrik tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, pemerintah mendapati aktivitas produksi kembali berjalan.
Kepala DPMPTSP Banyumas Roni Hidayat mengatakan perusahaan sebelumnya telah ditutup sejak 21 Agustus 2026 sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi.
Pihak perusahaan disebut memberikan alasan bahwa pengoperasian mesin dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin.
Namun, Pemkab Banyumas menegaskan bahwa pemanasan mesin untuk keperluan perawatan berbeda dengan kegiatan produksi.
Dalam masa penutupan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan produksi maupun distribusi hasil produksi.
Roni juga menegaskan bahwa perusahaan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 23 Juli 2026.
Setelah masa peringatan berakhir, pemerintah daerah melakukan penutupan sementara seluruh operasional pabrik.
Meski melakukan penutupan, Pemkab Banyumas tetap memberikan ruang bagi PT IKN untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan perizinan.
Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan mengenai tahapan perizinan yang harus dipenuhi.
Di antaranya berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemkab Banyumas menegaskan bahwa proses pendampingan perizinan tetap dapat berjalan meskipun kegiatan operasional perusahaan dihentikan.
Artinya, perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan administrasi sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha.
Namun, selama status penutupan masih berlaku, kegiatan operasional produksi tetap tidak diperbolehkan.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian DPRD Banyumas. Tati menilai pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan yang efektif agar perusahaan tidak kembali menjalankan kegiatan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
Tati menegaskan DPRD Kabupaten Banyumas pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke daerah.
Menurutnya, investasi memiliki peran penting dalam membuka lapangan pekerjaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Namun, dukungan terhadap investasi tidak berarti mengesampingkan aturan.
Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Banyumas harus memenuhi ketentuan hukum, perizinan, tata ruang, serta aspek lingkungan.
“Kami tegaskan sekali lagi, DPRD sangat mendukung investasi masuk ke Banyumas untuk menyerap tenaga kerja lokal. Tetapi iklim investasi yang sehat harus berjalan seiring dengan ketaatan hukum, pelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap tata ruang wilayah,” pungkas Tati.
Dengan adanya persoalan PT IKN, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga agar investasi tetap berjalan secara sehat.
Bagi pemerintah daerah, penegakan aturan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Sementara bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan kegiatan usaha. (res/stch/dda)