BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga mulai memasuki tahapan kajian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan arah pembangunan kawasan perkotaan hingga 2046 tetap memperhatikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.
Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik 1 KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH PKP) Purbalingga di Politeknik Madyatika, Kamis (20/8/2026).
Penyusunan KLHS menjadi bagian penting dalam proses revisi RDTR lama yang telah berusia sekitar lima tahun.
Dokumen baru nantinya akan menjadi salah satu acuan dalam mengarahkan pembangunan kawasan perkotaan Purbalingga untuk periode 2026–2046.
DLH PKP Purbalingga, Ristanti Dewi Anggraeni, mengatakan penyusunan KLHS harus dilakukan secara beriringan dengan penyusunan draf RDTR yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Menurutnya, masing-masing perangkat daerah memiliki peran berbeda dalam proses tersebut. DPUPR menangani aspek teknis tata ruang, sedangkan DLH PKP memastikan instrumen lingkungan masuk dalam perencanaan.
“Teknis RDTR ada di DPUPR, namun untuk instrumen lingkungannya dari DLH PKP. Jadi harus bersinergi,” ujar Ristanti.
Sinergi tersebut diperlukan agar kebijakan tata ruang yang disusun tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kawasan perkotaan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan.
KLHS nantinya digunakan untuk mengkaji Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) yang tercantum dalam RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga 2026–2046.
Dengan adanya kajian tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sekaligus memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan tata ruang.
Dalam proses penyusunan KLHS, DLH PKP Purbalingga menyoroti sejumlah persoalan lingkungan yang dinilai perlu menjadi perhatian.
Dua persoalan yang mendapat sorotan adalah ketersediaan air dan pengelolaan sampah.
Kedua isu tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan perkembangan kawasan perkotaan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami memberikan masukan agar semua KRP berkelanjutan, terutama merespons isu-isu krusial seperti air dan sampah,” katanya.
Pertumbuhan kawasan perkotaan berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap sumber daya air sekaligus menghasilkan volume sampah yang lebih besar.
Karena itu, aspek tersebut perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan tata ruang.
Melalui KLHS, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan pembangunan yang tidak mengabaikan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas masyarakat.
Konsultasi Publik 1 tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah. Sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan kajian lingkungan.
Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, asosiasi, hingga pegiat lingkungan.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas mengenai kondisi lingkungan dan kebutuhan pembangunan di kawasan perkotaan Purbalingga.
Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan lingkungan secara lebih komprehensif.
Selain itu, proses konsultasi publik juga menjadi ruang untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan upaya perlindungan lingkungan.
Setelah proses penyusunan selesai, dokumen KLHS tidak langsung diintegrasikan ke dalam RDTR.
Dokumen tersebut terlebih dahulu akan menjalani validasi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.
Tahapan validasi tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan dokumen KLHS memenuhi ketentuan sebelum digunakan dalam penyusunan RDTR.
Setelah melalui proses yang diperlukan, hasil kajian lingkungan akan diintegrasikan ke dalam dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga 2026–2046.
Ristanti mengatakan tahapan penyusunan KLHS masih akan berlanjut. Konsultasi Publik 2 direncanakan digelar dalam waktu sekitar dua pekan setelah konsultasi publik pertama.
“Tahapan selanjutnya, yakni Konsultasi Publik 2, rencananya akan kami laksanakan dalam dua pekan ke depan,” pungkasnya.
Revisi RDTR tersebut diharapkan dapat menghasilkan arah pembangunan kawasan perkotaan Purbalingga yang lebih terencana.
Tidak hanya dari sisi tata ruang dan kebutuhan pembangunan, tetapi juga dari aspek keberlanjutan lingkungan.
Dengan memasukkan isu seperti ketersediaan air dan pengelolaan sampah sejak tahap perencanaan, Pemkab Purbalingga berupaya memastikan perkembangan kawasan perkotaan hingga 2046 tetap berada dalam batas daya dukung lingkungan. (alw/stch/dda)