Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Karnaval HUT ke-81 RI di Bukateja Tak Hanya Meriah, UMKM Ikut Kecipratan Berkah
Pemerintah Siapkan 31 Triliun untuk Ubah Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemerintah Siapkan 31 Triliun untuk Ubah Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Kemenkeu Siapkan Rp31 TriliunKemenkeu Siapkan Rp31 Triliun
ANGGARAN PPPK: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah mengamankan sekitar Rp31 triliun untuk membiayai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di pemerintah pusat

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengamankan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di lingkungan pemerintah pusat.

Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung proses pengalihan status yang akan dilakukan secara bertahap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut sehingga pelaksanaan kebijakan perubahan status PPPK dapat dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan.

“Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pemerintah pusat, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun, kita sudah siapkan. Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan. Tapi kita sudah amankan anggarannya,” ujar Purbaya saat ditemui di DPR RI, Kamis (20/8).

Menurut Purbaya, anggaran Rp31 triliun tersebut tidak akan langsung digunakan sekaligus.

Pemerintah akan menyesuaikan penggunaan anggaran dengan proses pengalihan status masing-masing PPPK.

Pemerintah belum memastikan seluruh PPPK paruh waktu akan langsung beralih menjadi PPPK penuh waktu dalam satu tahap.

Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap karena terdapat perbedaan waktu pelaksanaan untuk masing-masing kelompok pegawai.

Purbaya menjelaskan, sebagian proses pengalihan status dapat berlangsung dalam waktu satu tahun. Namun, sebagian lainnya diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

“Kan ada setahun, ada yang tiga tahun, bertahap,” kata Purbaya.

Dengan demikian, para PPPK paruh waktu tidak serta-merta seluruhnya berubah status dalam waktu bersamaan.

Pemerintah akan menyesuaikan proses tersebut dengan pendataan, kebijakan, serta ketersediaan kebutuhan dan anggaran.

Purbaya juga belum dapat memastikan jumlah PPPK paruh waktu yang nantinya masuk dalam skema perubahan status tersebut.

Menurutnya, jumlah tersebut masih dapat berubah mengikuti perkembangan pendataan dan kebijakan pemerintah.

“Saya lupa jumlahnya, soalnya angkanya berubah-ubah terus,” ujarnya.

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini adalah guru PPPK.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyebut terdapat 231.246 guru PPPK berstatus paruh waktu dari total 955.245 PPPK guru.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi para pegawai yang selama ini masih bekerja dengan status paruh waktu.

Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan tenaga non-ASN dan pegawai pemerintah.

Dengan status yang lebih jelas, para guru diharapkan memiliki kepastian mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.

Pemerintah sebelumnya bersama DPR juga telah menyepakati arah penataan status guru PPPK.

Namun, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

Karena itu, pengamanan anggaran sebesar Rp31 triliun menjadi salah satu langkah penting sebelum proses pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilaksanakan.

Purbaya mengatakan, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu.

“Jadi itu kita harapkan memberi kepastian kepada para guru pekerja PPPK. Jadi nggak usah khawatir lagi ke depan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menyiapkan skema perubahan status bagi PPPK paruh waktu, khususnya guru.

Meski demikian, proses pelaksanaannya tetap membutuhkan beberapa tahapan sebelum seluruh kebijakan dapat diterapkan.

Anggaran Rp31 triliun yang telah diamankan pemerintah pusat nantinya digunakan secara bertahap.

Besaran dan waktu penggunaan anggaran akan mengikuti jumlah pegawai yang dialihkan serta periode pelaksanaan masing-masing.

Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan tersebut menjadi perhatian karena perubahan status menjadi PPPK penuh waktu berkaitan langsung dengan kepastian pekerjaan dan status kepegawaian.

Pemerintah juga masih perlu menyelesaikan pendataan serta memastikan kebutuhan pegawai di masing-masing instansi.

Dengan proses tersebut, pengalihan status diharapkan dapat dilakukan secara terukur tanpa membebani anggaran negara secara sekaligus.

Jika berjalan sesuai rencana, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 akan menjadi salah satu kebijakan penting dalam penataan aparatur pemerintah.

Dengan telah diamankannya anggaran sekitar Rp31 triliun, pemerintah kini memiliki dasar pembiayaan untuk menjalankan proses tersebut secara bertahap.

Para guru PPPK paruh waktu pun diharapkan dapat memperoleh kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Karnaval HUT ke 81 RI Angkat Keberagaman

Karnaval HUT ke-81 RI di Bukateja Tak Hanya Meriah, UMKM Ikut Kecipratan Berkah