PURWOKERTO – Mulai 15 Mei 2025, tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng akan mengalami penyesuaian.
Tarif umum BRT naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.000, sementara tarif khusus untuk masyarakat rentan justru turun dari Rp2.000 menjadi hanya Rp1.000 per perjalanan.
Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 10.0.3.3.1/124 Tahun 2025 tentang tarif angkutan aglomerasi perkotaan Trans Jateng.
Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub Banyumas, Taryono, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku serentak di seluruh wilayah operasional BRT Trans Jateng.
“Sudah ditetapkan dan mulai diberlakukan 15 Mei,” kata Taryono, Senin (5/5).
Ini merupakan kenaikan tarif BRT Trans Jateng pertama kalinya sejak layanan ini diluncurkan pada 2018.
Menurut Taryono, penyesuaian ini merupakan hasil kajian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang kewenangan angkutan aglomerasi.
“Ini kewenangan provinsi, hasil kajian mereka,” tuturnya.
Diskon Tarif untuk Kelompok Rentan
Tarif khusus BRT sebesar Rp1.000 berlaku untuk pelajar, buruh, penyandang disabilitas, lansia, dan veteran.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jateng dalam memberikan kemudahan akses transportasi umum bagi masyarakat rentan.
“Sebagai bentuk komitmen pemprov mendukung kelompok rentan,” lanjut Taryono.
Dinas Perhubungan Jateng akan melakukan sosialisasi tarif BRT baru kepada masyarakat sebelum kebijakan ini resmi berlaku.
Harapannya, penyesuaian tarif ini dapat mendorong lebih banyak warga untuk beralih menggunakan transportasi umum Trans Jateng.
“Nanti ada sosialisasi dulu,” pungkas Taryono. (res)