Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kota Magelang Ubah Sistem Zonasi Jadi Domisili untuk Penerimaan Siswa Baru SMP 2025

Spmb kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota magelang imam baihaqi menyebut penerimaan siswa baru tingkat smp akan segera dibuka.Spmb kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota magelang imam baihaqi menyebut penerimaan siswa baru tingkat smp akan segera dibuka.
SPMB : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Imam Baihaqi menyebut penerimaan siswa baru tingkat SMP akan segera dibuka.

BANYUMASEKSPRES.ID, MAGELANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang resmi mengubah mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP sederajat tahun 2025. Perubahan paling signifikan adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam seleksi calon siswa.

Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi, menjelaskan bahwa pendaftaran SPMB akan dibuka pada 19-21 Mei 2025 mendatang.

“Daya tampung 13 SMP negeri di Kota Magelang mencapai 3.000 siswa, sementara jumlah lulusan SD diperkirakan maksimal 2.500 siswa,” jelas Imam pada Senin (5/5).

Perubahan dari sistem zonasi ke domisili ini diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025. Sistem baru ini tetap mempertahankan empat jalur seleksi yaitu:

  • Jalur domisili (pengganti zonasi)
  • Jalur prestasi
  • Jalur afirmasi (untuk siswa kurang mampu dan disabilitas)
  • Jalur mutasi

“Perbedaan utama terletak pada penekanan domisili calon siswa sebagai pengganti zonasi geografis,” tegas Imam.

Sekolah kini akan merujuk pada perencanaan wilayah berdasarkan distribusi tempat tinggal siswa dan kapasitas sekolah di setiap wilayah.

Untuk jalur domisili, calon siswa wajib menyerahkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Pengecualian hanya diberikan untuk kasus khusus seperti kematian, perceraian, atau kondisi lain yang diatur peraturan daerah.

Imam mencontohkan SMP N 12 Magelang yang letaknya berdekatan dengan Kabupaten Magelang.

“Sistem domisili memungkinkan siswa dari kabupaten bisa mendaftar ke sekolah ini,” ujarnya.

Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan sekolah swasta meski memiliki segmen pasar sendiri.

Anggota DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo, menyambut positif perubahan sistem ini.

“Di banyak negara maju, sistem zonasi memang ideal, tapi masyarakat kita belum sepenuhnya siap. Kembali ke sistem domisili adalah langkah tepat,” ujarnya.

Tyas juga mendukung dihidupkannya kembali seleksi kompetitif dalam penerimaan siswa baru.

“Ini akan membangun semangat kompetisi sehat di kalangan peserta didik,” tambahnya. Ia berharap Disdikbud bisa menjalankan SPMB 2025 secara objektif dan transparan.

Persiapan SPMB 2025 di Kota Magelang telah memasuki tahap finalisasi. Masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap melalui website resmi Disdikbud Kota Magelang atau datang langsung ke kantor dinas pendidikan setempat.

Perubahan sistem ini diharapkan bisa memberikan kesempatan lebih adil bagi seluruh calon siswa di Kota Magelang dan sekitarnya.

Berita Sebelumnya
Purbalingga jadi tuan rumah, raih peringkat lima kejurprov

Sukses Jadi Tuan Rumah Kejurprov Finswimming 2025, Purbalingga Raih Peringkat Lima

Berita Selanjutnya
Wisata kedung kampak rawan banjir

BPBD Banyumas Soroti Potensi Bahaya Banjir di Wisata Alam Kedung Kampak