Iklan

Tolak Tanggung Jawab, Pemuda Kalibagor Banyumas Ditangkap Usai Menghamili Anak Dibawah Umur

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menangkap RR (22), warga Kecamatan Kalibagor, atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengabaikan tuntutan pertanggungjawaban dari keluarga korban hingga korban melahirkan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6) lalu di sebuah rumah di Kecamatan Banyumas.

Korban berinisial R (15), yang saat itu masih berstatus pelajar SMA, dipaksa masuk ke dalam kamar oleh pelaku yang merupakan kekasihnya.

“Meski korban sempat melawan, pelaku tetap memaksakan kehendaknya hingga menyebabkan korban hamil dan kini telah melahirkan seorang anak,” ujar Kombes Pol Petrus dalam keterangannya.

Terkait jarak waktu kejadian 2024 yang baru diproses hukum pada 2026, kepolisian menjelaskan bahwa pihak keluarga korban sebenarnya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban pelaku secara kekeluargaan.

“Namun, karena pelaku tidak memberikan respons dan iktikad baik, keluarga korban akhirnya baru melapor ke Polresta Banyumas,” ujarnya.

Kondisi korban yang hamil dan melahirkan menjadi salah satu bukti kuat penyidikan, selain keterangan saksi dan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses penegakkan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta. (zet/stch/dda)

Iklan