Iklan

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026 dari Golongan I hingga IV

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, Informasi mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian masyarakat.

Banyak kalangan, terutama aparatur sipil negara yang akan memasuki masa purnatugas, ingin mengetahui apakah terdapat perubahan nominal gaji pensiun yang diterima pada tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS belum mengalami penyesuaian.

Dengan kata lain, nominal yang diterima para pensiunan tetap mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya. Besaran uang pensiun ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat terakhir saat seorang PNS aktif bertugas.

Semakin tinggi golongan yang dimiliki, maka semakin besar pula manfaat pensiun yang akan diterima setiap bulan.

Kebijakan pemberian gaji pensiun merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur sipil yang telah mendedikasikan tenaga, waktu, dan pikirannya melayani masyarakat dan pemerintahan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Nominal pensiun PNS dibedakan sesuai dengan golongan terakhir yang dimiliki sebelum memasuki masa purnabakti. Berikut rincian besaran gaji pensiun yang berlaku.

Golongan I (Juru)

Pensiunan PNS yang berasal dari Golongan I memperoleh gaji pensiun mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan masa kerja dan jenjang pangkat terakhir.

Golongan II (Pengatur)

Bagi pensiunan Golongan II, nominal pensiun yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800 setiap bulannya.

Golongan III (Penata)

Pensiunan yang berasal dari Golongan III berhak memperoleh gaji pensiun mulai Rp1.748.100 hingga mencapai Rp4.029.600 per bulan.

Golongan IV (Pembina)

Sementara itu, Golongan IV menjadi kelompok dengan nominal tertinggi. Besaran gaji pensiunan yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 setiap bulan.

Besaran tersebut menjadi sumber penghasilan utama bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi aktif bekerja sebagai aparatur negara.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, hak pensiun diberikan kepada PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni 58 tahun untuk sebagian besar jabatan.

Namun demikian, terdapat sejumlah jabatan fungsional tertentu yang memiliki ketentuan usia pensiun berbeda sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Program pensiun yang diberikan pemerintah bertujuan menjaga kesejahteraan para mantan aparatur sipil negara agar tetap memiliki penghasilan tetap sepanjang masa pensiun.

Selain itu, bagi segenap karyawan yang masih bekerja inilah proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran nominalnya.

Cara Mencairkan Gaji Pensiunan PNS

Pencairan dana pensiun umumnya dilakukan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen maupun bank mitra yang telah bekerja sama. Selain melalui perbankan, terdapat beberapa alternatif pencairan yang dapat dipilih.

Melalui Kantor Pos

Pensiunan dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Taspen.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keputusan (SK) Pensiun.
  • Petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana pensiun dicairkan kepada penerima manfaat.

Melalui Minimarket

Kemudahan pencairan juga tersedia melalui jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Pensiunan hanya perlu menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY beserta KTP asli.

Metode ini memungkinkan penerima manfaat mendapatkan uang tunai tanpa dikenakan potongan biaya tambahan.

Layanan Home Visit

Bagi pensiunan yang sedang sakit atau memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke lokasi pencairan, Pos Indonesia menyediakan layanan home visit.

Melalui layanan ini, petugas akan mengantarkan dana pensiun langsung ke rumah penerima sehingga hak pensiun tetap dapat diterima dengan mudah dan aman.

Tunjangan Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beberapa tunjangan tersebut meliputi:

  • Gaji ke-13, yaitu penghasilan tambahan yang diberikan satu kali dalam setahun.
  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan pangan, berupa bantuan beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan satu kali dalam setahun.

Kehadiran berbagai tunjangan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar para pensiunan tetap memiliki kestabilan ekonomi.

Dengan adanya jaminan penghasilan rutin, para purnabakti diharapkan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih tenang, mandiri, dan sejahtera bersama keluarga. (*/nds)

Iklan