Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Cara Kuliah Gratis di Rusia untuk Mahasiswa Indonesia, Simak Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Kerja, Begini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Kerja, Begini Caranya

BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

BANYUMASEKSPRES.ID, Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja menjadi informasi yang banyak dicari peserta aktif yang ingin memanfaatkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua atau JHT.

Fasilitas ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggunakan sebagian dana yang telah terkumpul selama masa kepesertaan sesuai ketentuan berlaku.

Dana JHT sendiri berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan pekerja bersama pemberi kerja selama peserta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan yang telah ditetapkan, peserta aktif tidak harus menunggu berhenti bekerja untuk dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT yang dimiliki.

Karena itu, memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja menjadi hal penting agar proses pengajuan berjalan lancar.

Dalam ketentuan yang berlaku, peserta dapat melakukan pencairan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Terdapat dua pilihan pencairan yang dapat dimanfaatkan peserta aktif, yakni klaim sebagian 10 persen dan klaim sebagian 30 persen.

Namun, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Pilihan pertama adalah klaim sebagian 10 persen yang diperuntukkan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun di kemudian hari.

Melalui fasilitas ini, peserta dapat mencairkan dana maksimal sebesar 10 persen dari total saldo JHT yang dimiliki.

Untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi.

BPJS Keteagakerjaan
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar.

Dokumen tersebut meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta dokumen pendukung lainnya.

Peserta juga perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja sesuai kondisi.

Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dilampirkan apabila peserta memang memilikinya.

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila jaraknya lebih dari dua tahun.

Pilihan berikutnya adalah klaim sebagian 30 persen yang diperuntukkan untuk kebutuhan uang muka atau kepemilikan perumahan.

Melalui fasilitas ini, peserta dapat mencairkan maksimal 30 persen dari total saldo JHT yang tersedia.

Untuk mengajukan klaim tersebut, peserta wajib menyiapkan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, serta Kartu Keluarga.

Dokumen lain yang diperlukan berupa surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja sesuai kondisi peserta.

Peserta juga harus melampirkan dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang telah bekerja sama.

Selain itu, buku tabungan bank kerja sama untuk pembayaran JHT kepemilikan rumah juga menjadi salah satu persyaratan.

NPWP dapat disertakan apabila peserta memilikinya sebagai bagian dari dokumen pendukung administrasi pengajuan klaim.

Sama seperti klaim sebagian 10 persen, pengambilan dana sebagian juga dapat memengaruhi pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya.

Selain pencairan saat masih aktif bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan klaim JHT untuk berbagai kondisi lainnya.

Peserta yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan pencairan JHT sesuai ketentuan berlaku.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, serta dokumen pemberhentian kerja.

Dokumen pemberhentian tersebut dapat berupa surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

Peserta yang telah memasuki usia pensiun juga dapat mengajukan klaim JHT dengan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Dokumen tersebut meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, serta surat keterangan pensiun.

Sementara itu, peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan pencairan JHT sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dokumen identitas, peserta perlu melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan klaim bagi peserta yang meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi WNI yang pindah kewarganegaraan dan tidak kembali ke Indonesia, sejumlah dokumen tambahan wajib dilampirkan.

Dokumen tersebut antara lain paspor yang masih berlaku, KITAS, surat pernyataan bermaterai, serta bukti perpindahan kewarganegaraan.

Adapun peserta WNA yang tidak lagi bekerja di Indonesia juga dapat mengajukan pencairan dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, peserta dapat mengajukan klaim melalui berbagai layanan yang telah disediakan.

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, portal Lapak Asik, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maupun bank yang bekerja sama.

Untuk pengajuan secara langsung, peserta perlu membawa dokumen asli beserta fotokopi untuk keperluan verifikasi data.

Peserta selanjutnya akan mengisi formulir klaim, mengambil nomor antrean, lalu mengikuti proses wawancara dan verifikasi.

Apabila seluruh tahapan verifikasi berhasil dilalui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta yang terdaftar.

Lama pencairan bergantung pada proses pemeriksaan dokumen dan jumlah saldo yang diajukan oleh peserta. Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, proses pencairan dapat dilakukan paling lama satu hari kerja.

Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan JHT dapat menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui call center 175. (vip)

Berita Sebelumnya
Kuliah Gratis di Rusia

Cara Kuliah Gratis di Rusia untuk Mahasiswa Indonesia, Simak Syaratnya