Banyumas Ekspres
Dark Mode Light Mode

Kemenaker Segera Siapkan Regulasi Penghapusan Sistem Outsourcing

Regulasi menteri ketenagakerjaan yassierli memberikan keterangan terkait permitaan presiden untuk menghapus outsourcing. Regulasi menteri ketenagakerjaan yassierli memberikan keterangan terkait permitaan presiden untuk menghapus outsourcing.
REGULASI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan terkait permitaan presiden untuk menghapus outsourcing.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang mempersiapkan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terbaru terkait penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing.

Langkah ini merupakan tindaklanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya untuk mengakhiri praktik outsourcing di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden akan menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Arahan Presiden Prabowo mengenai penghapusan outsourcing ini merupakan bukti nyata bahwa beliau sangat aspiratif dan memahami sepenuhnya kegundahan pekerja Indonesia, khususnya mereka yang selama ini bekerja dengan sistem alih daya,” tegas Yassierli dalam keterangan persnya pada Jumat (2/5).

Yassierli mengungkapkan bahwa persoalan tenaga kerja outsourcing telah menjadi isu yang terus menerus disuarakan oleh masyarakat selama dua dekade terakhir.

Setiap peringatan Hari Buruh, masalah outsourcing selalu mencuat sebagai salah satu tuntutan utama pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan ini tidak menutup mata terhadap berbagai masalah yang timbul dari praktik outsourcing. Salah satu masalah utama adalah maraknya pengalihan kegiatan inti (core business) kepada tenaga alih daya, padahal secara regulasi seharusnya tenaga outsourcing tidak boleh ditempatkan pada posisi-posisi strategis tersebut.

Masalah lainnya yang sering muncul adalah ketidakpastian kerja yang dihadapi pekerja outsourcing. Mereka seringkali tidak memiliki jaminan kerja jangka panjang, sulit mengembangkan jenjang karir, menerima upah yang relatif lebih rendah, serta sangat rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Kondisi mereka semakin sulit karena hak-hak perlindungan sosial seringkali tidak terpenuhi dengan baik, ditambah lagi dengan kesulitan untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja di perusahaan tempat mereka bekerja,” papar Yassierli lebih lanjut.

Yassierli menegaskan bahwa semua aturan ketenagakerjaan yang akan disusun harus sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 27 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain menyiapkan Permen tentang outsourcing, Kemenaker saat ini juga sedang melakukan kajian mendalam untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo sekaligus sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

“Salah satu amar putusan MK tersebut secara khusus mengamanatkan penyusunan Peraturan Menteri tentang tenaga alih daya, yang sedang kami kerjakan saat ini,” jelas Yassierli.

Meskipun penghapusan sistem outsourcing diyakini akan memperbaiki nasib jutaan pekerja, Yassierli menyadari bahwa langkah ini tidak akan berjalan mudah.

Dibutuhkan penyesuaian yang matang dari berbagai pihak, khususnya dunia usaha, agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di sektor ketenagakerjaan.

“Kami akan memastikan proses transisi ini berjalan seimbang, dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha,” pungkas Yassierli menutup pernyataannya.

Berita Sebelumnya
Ajak anak muda peduli lingkungan

Book Camp Save Earth Ajak Generasi Muda Peduli Bumi

Berita Selanjutnya
Hardiknas, mahasiswa gelar aksi orasi di alun alun purwokerto

Hardiknas, Mahasiswa Gelar Aksi Orasi di Alun-Alun Purwokerto