Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham untuk Stabilkan Pasar Modal 

Img 20250319 wa0142Img 20250319 wa0142

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) bagi perusahaan terbuka tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan pasar yang signifikan sejak 19 September 2024, yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1.682 poin atau 21,28 persen hingga 18 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023).

OJK telah menginformasikan kebijakan ini kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi pada 18 Maret 2025.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan yang terjadi. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pemangku kepentingan Pasar Modal pada 3 Maret 2025 lalu,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.

Namun, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023. Status kondisi pasar yang berfluktuasi ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat OJK diterbitkan.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sebelumnya telah diterapkan oleh OJK dalam kondisi pasar yang volatil.

Opsi ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.

 

Berita Sebelumnya
Img 20250318 wa0190

Safari Ramadan Kilang Cilacap, Wujud Kepedulian & Berbagi dengan Masyarakat

Berita Selanjutnya
Ketua dprd jateng sumanto

Optimis Arus Mudik Dongkrak Ekonomi Jateng, Ketua DPRD Sumanto Minta Pemda Fasilitasi Pemudik dengan Baik