Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Rayakan HUT ke-455 Banyumas, Bupati Ajak ASN dan Warga Lunas PBB-P2 Lebih Awal

Pemkab Ajak Warga Bayar Pajak Tepat WaktuPemkab Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu
BAYAR PAJAK: Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, saat membayar PBB-P2 di Pendopo Si Panji

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Komitmen ini secara resmi ditandai dengan pencanangan Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, pada Selasa (10/2) di Pendopo Si Panji.

Acara pencanangan ini juga menjadi simbolisasi dimulainya gerakan pembayaran PBB-P2 lebih awal yang melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat setempat.

Kegiatan penting ini dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam momen tersebut, Bupati Sadewo dan jajaran pejabat Pemkab Banyumas melakukan pembayaran PBB-P2 secara langsung di layanan yang telah disediakan.

Tindakan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan, tetapi juga sebagai wujud keteladanan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Sadewo Tri Lastiono menekankan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu penopang utama pendapatan asli daerah yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa peran ASN sangat vital dalam membangun budaya taat pajak di kalangan masyarakat.

“Dalam hal pembayaran pajak ini, peran Aparatur Sipil Negara menjadi sangat penting. ASN tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi teladan dan contoh nyata dalam menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas.

Momentum istimewa ini dimanfaatkan sebagai ajakan bagi ASN dan masyarakat untuk memberikan kado terbaik bagi daerah dengan melunasi PBB-P2 lebih awal.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata partisipasi kita dalam membangun Banyumas yang lebih baik,” tuturnya dengan penuh semangat.

Bupati juga berharap agar kesadaran pajak masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 akan digelar selama tiga hari.

Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 10, 11, dan 13 Februari 2026 di enam titik pembayaran yang telah ditetapkan.

“Jadwal pelaksanaan pekan pembayaran PBB-P2 dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2026 bertempat di Pendopo Si Panji dan Kantor Kecamatan Sokaraja. Kemudian pada 11 Februari di Kantor Kecamatan Ajibarang dan Jatilawang, serta pada 13 Februari 2026 di Kantor Kecamatan Sumpiuh dan Banyumas,” jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata keteladanan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Berikan Kado Terbaik untuk Banyumas, Lunas PBB-P2 di Awal Waktu”.

Ini menunjukkan betapa pentingnya kontribusi setiap individu dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa Pekan Pembayaran PBB-P2 juga merupakan bagian dari program penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2.

Program ini berlaku untuk tahun pajak dari 1994 hingga 2025 dan dilaksanakan sejak tanggal 22 Januari hingga 21 Maret 2026.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani oleh denda.

Selain itu, Bapenda Banyumas juga meluncurkan program percepatan pembayaran PBB-P2 untuk mengoptimalkan penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Inisiatif ini bertujuan agar distribusi SPPT dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Tahun ini saja, jumlah SPPT yang diterbitkan mencapai angka yang signifikan yaitu sebanyak 1.156.851 lembar dengan total ketetapan pajak sebesar Rp81.963.064.

Sugeng menyebutkan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Banyumas.

“Kalau sebelumnya periode pembayaran dimulai dari 1 April hingga jatuh tempo pada 30 September, mulai tahun ini kami ajukan untuk dimulai pada tanggal 1 Februari hingga jatuh tempo pada tanggal 31 Juni 2026,” pungkasnya.

Melalui langkah-langkah strategis seperti pencanangan Pekan Pembayaran PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi tersebut, Pemkab Banyumas berharap dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
TMMD Buka Jalan Desa Tunjungmuli

TMMD Sengkuyung Tahap I 2026 Buka Jalan Desa Tunjungmuli Purbalingga

Berita Selanjutnya
Minat Kerja ke Luar Negeri Minim

Minat Kerja ke Luar Negeri Masih Minim, Dinperinnaker Purbalingga Gelar Sosialisasi Langsung di Setiap Kecamatan